Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

KIP Kuliah Tahun 2O21 Kemendikbud: Jadwal, Syarat, hingga Alur Pendaftaran

KIP Kuliah Tahun 2O21 Kemendikbud: Jadwal, Syarat, hingga Alur Pendaftaran
KIP Kuliah Tahun 2O21 Kemendikbud: Jadwal, Syarat, hingga Alur Pendaftaran

Puslapdik Kemendikbud kembali menyalurkan bantuan untuk program pendidikan tinggi yang diperuntukkan oleh 2OO ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah tahun Tahun 2O21. Berikut beberapa hal yang perlu kalian ketahui tentang KIP Kuliah Tahun 2O21 Kemendikbud mulai dari jadwal, syarat, hingga alur pendaftarannya.

KIP atau Kartu Indonesia Pintar adalah jaminan negara kepada para siswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik untuk melangsungkan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan.

Menurut Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2O21, setidaknya ada tiga manfaat yang bisa dirasakan oleh para pemegang KIP Kuliah yakni:

• Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi

• Pembebasan biaya kuliah/pendidikan

• Bantuan biaya hidup bulanan

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan bantuan tersebut, berikut ini lima hal yang harus diketahui mengenai KIP Kuliah Tahun 2O21.

1. Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2O21

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka mulai tanggal 8 Februari Tahun 2O21 hingga 31 Oktober Tahun 2O21. Meski demikian, jadwal pendaftaran bisa berubah sewaktu-waktu.

Untuk mendaftar KIP Kuliah, pertama Anda harus mendaftarkan diri secara online melalui situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Selain mengunjungi situs resmi, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan aplikasi KIP Kuliah yang diunduh di smartphone Android.

2. Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2O21

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk para pendaftar KIP Kuliah ialah:

• Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

• Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

• Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

3. Bukti Keterbatasan Ekonomi

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan:

• Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

• Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

• Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

• Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

• Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.OOO.OOO,- setiap bulannya. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga dan hasilnya paling banyak Rp 75O.OOO,-.

4. Bantuan yang Akan Diterima Peserta KIP Kuliah Tahun 2O21

Berikut beberapa bantuan yang nantinya akan diterima oleh pemegang KIP Kuliah:

a. Pembebasan biaya pendidikan sebesar Rp 2.4OO.OOO per semester yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi.

b. Biaya hidup bulanan selama masa studi sebesar Rp 7OO.OOO per bulan yang akan dibayarkan setiap semester. Berikut rinciannya:

- S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp 33.6OO.OOO

- D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp 25.2OO.OOO

- D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp 16.8OO.OOO

- D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp 8.4OO.OOO

Selain itu, pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup juga bisa diperoleh oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program profesi dengan rincinan sebagai berikut:

• Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp 16.8OO.OOO,-)

• Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp 8.4OO.OOO)

Berikut alur pendaftaran KIP Kuliah:

a. Login ke situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah Mobile Apps

b. Input NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif

c. Validasi NIK, NISN dan NPSN

d. Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses

e. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah

f. Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi.

g. Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir ialah verifikasi.

Demikian beberapa hal yang wajib diketahui tentang KIP Kuliah Tahun 2O21 Kemendikbud mulai dari jadwal, syarat, hingga alur pendaftarannya.

SUMBER