Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sanksi Bagi Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa di tahun 2021

Sanksi Bagi Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa di tahun 2021
Sanksi Bagi Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa di tahun 2021

(1) Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan tahun 2021, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2022.

(2) Pengenaan sanksi dikecualikan jika berdasarkan hasil musdesus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon KPM BLT Desayang memenuhikriteria.

(3) Hasil musdesus/musyawarah insidentil ditetapkan dalam peraturan kepala desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabatyangditunjuk.

(4) Peraturan kepala desa disampaikan oleh bupati/wali kota kepada kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi OMSPAN sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II pada tahun anggaran 2022.

Tulisan di atas di kutip dari bahan Sosialisasi PMK 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana desa. DOWNLOAD DISINI