31 Ribu PNS Terima Bansos, Pengamat: Pengawasan Lemah
Sekitar 31.000 pejabat negara (ASN) atau pegawai negeri sipil terbukti mendapat dukungan sosial atau sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos). Kabar mengejutkan ini datang langsung dari Menteri Sosial (Mensos) TriRismaharini atau Risma.
Program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Trubus Rahadiansyah, pemerhati Universitas Trisakti yang menyinggung ketertiban dan kesusilaan masyarakat, juga menyayangkan manfaat yang diterima pejabat pemerintah. Sejalan dengan
Lithma, Torbas menyatakan bahwa PNS tidak boleh menerima kesejahteraan.
"Orang yang tidak berhak mendapatkan dukungan sosial tidak boleh dimasukkan dalam data penerima," kata Trubus kepada Liputan6.com, Senin (22/11/2021).
"Ada masalah dengan keakuratan data. Karena pemantauan yang tidak memadai, pendataan untuk bantuan sosial tidak benar. Itu juga baik untuk Biro Sosial untuk memeriksa datanya," kata Trubus. Ditambahkan.
Trubus juga menyatakan bahwa individu tertentu dengan sengaja memasukkan data penerima bantuan sosial.
Beroperasi di bawah supremasi hukum
Dia juga berharap bahwa masalah ini akan dilaporkan dan ditangani berdasarkan hukum yang berlaku.
"Ada sanksi dalam ASN dan undang-undang lainnya. Masalah ini perlu dilaporkan dan ditangani oleh lembaga penegak hukum, yaitu polisi," katanya.
"Penerima kesejahteraan sudah memiliki aturan dan PNS tidak boleh menerima kesejahteraan," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di www.liputan6.com dengan Judul "31 Ribu PNS Terima Bansos, Pengamat: Pengawasan Lemah"
Program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Trubus Rahadiansyah, pemerhati Universitas Trisakti yang menyinggung ketertiban dan kesusilaan masyarakat, juga menyayangkan manfaat yang diterima pejabat pemerintah. Sejalan dengan
Lithma, Torbas menyatakan bahwa PNS tidak boleh menerima kesejahteraan.
"Orang yang tidak berhak mendapatkan dukungan sosial tidak boleh dimasukkan dalam data penerima," kata Trubus kepada Liputan6.com, Senin (22/11/2021).
"Ada masalah dengan keakuratan data. Karena pemantauan yang tidak memadai, pendataan untuk bantuan sosial tidak benar. Itu juga baik untuk Biro Sosial untuk memeriksa datanya," kata Trubus. Ditambahkan.
Trubus juga menyatakan bahwa individu tertentu dengan sengaja memasukkan data penerima bantuan sosial.
Beroperasi di bawah supremasi hukum
Dia juga berharap bahwa masalah ini akan dilaporkan dan ditangani berdasarkan hukum yang berlaku.
"Ada sanksi dalam ASN dan undang-undang lainnya. Masalah ini perlu dilaporkan dan ditangani oleh lembaga penegak hukum, yaitu polisi," katanya.
"Penerima kesejahteraan sudah memiliki aturan dan PNS tidak boleh menerima kesejahteraan," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di www.liputan6.com dengan Judul "31 Ribu PNS Terima Bansos, Pengamat: Pengawasan Lemah"