Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Hingga Cara Ceknya
Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Hingga Cara Ceknya. Pandemi Covid- 19 yang berlangsung nyaris 2 tahun terakhir, banyak membuat warga terdampak secara ekonomi serta memerlukan bantuan sosial( bansos). Kementerian Sosial( Kemensos) sudah membagikan bansos program keluarga harapan( PKH) yang cuma diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial( DTKS).
Cuma mereka yang penuhi ketentuan serta kriteria buat jadi penerima PKH bagi Kemensos. Kemensos sudah menetapkan siapa saja yang jadi penerima PKH. Berikut ini daftarnya:
- Ibu hamil sebesar Rp 3. OOO. OOO
- Anak umur dini sebesar Rp 3. OOO. OOO
- Anak umur sekolah sekolah dasar( SD) sebesar Rp 9OO. OOO
- Anak umur sekolah menengah pertama( SMP) sebesar Rp 1. 5OO. OOO
- Anak umur sekolah menengah atas( SMA) sebesar Rp 2. OOO. OOO
- Lanjut umur ataupun lanjut usia sebesar Rp 2. 4OO. OOO
- Penyandang disabilitas sebesar Rp 2. 4OO. OOO
- Ibu hamil optimal kehamilan kedua( tidak lebih),
- Anak umur dini optimal 2 anak dalam satu keluarga,
- Anak umur sekolah SD optimal satu anak dalam satu keluarga.
- Anak umur sekolah SMP optimal satu anak dalam satu keluarga,
- Anak umur sekolah SMA optimal satu anak dalam satu keluarga,
- Lanjut umur ataupun lanjut usia optimal satu orang dalam keluarga, serta
- Penyandang disabilitas optimal satu orang dalam keluarga
Setelah itu berikut ini petunjuk pencariannya:
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, serta Desa/ Kelurahan. Masukkan nama KPM cocok KTP.
- Ketikkan 8 huruf kode( dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
- Bila huruf kode kurang jelas, klik icon
- buat memperoleh huruf kode baru Klik tombol CARI Informasi.
Artikel ini Telah Tayang di www.republika.co.id Dengan Judul "Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Hingga Cara Ceknya"