Siapkan KK dan KTP Dana KUR BRI langsung Cair
Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Indonesia Bank Indonesia (BRI) hanya bisa dibayar dengan KK dan KTP.
Peserta UMKM dapat melakukan pembayaran dana KUR BRI secara online melalui link kur.bri.co.id.
Di sisi lain, suku bunga dana KUR BRI cukup rendah yaitu 6%.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya, UMKM dapat melakukan pembayaran secara langsung.
Sebelum mengajukan KUR untuk pengajuan cepat, mudah dan lancar, Anda perlu memahami syarat dan ketentuannya.
Syarat pembayaran dana KUR BRI.
Artikel ini sudah tayang di sumbawa.pikiran-rakyat.com Dengan juduk artikel” Pencairan Dana KUR BRI Hanya Dengan KK dan KTP, Simak Penjelasan Dibawah Ini”
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya, UMKM dapat melakukan pembayaran secara langsung.
Sebelum mengajukan KUR untuk pengajuan cepat, mudah dan lancar, Anda perlu memahami syarat dan ketentuannya.
Syarat pembayaran dana KUR BRI.
- Perorangan (individu)
- Usaha telah berjalan sekurang-kurangnya enam (enam) bulan
- Berbisnis di salah satu platform e-commerce (misalnya Shopee, Tokopedia, dll.) dan/atau penyedia layanan ride-hailing (Gojek atau Grab)
- Saat ini tidak menerima kredit dari bank, kecuali kredit konsumer seperti KPR, KKB dan kartu kredit.
- Persyaratan Administratif: identitas KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Usaha (bisa berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau online car-hailing)
- Kunjungi website kur.bri.co.id
- Pilih "Ajukan Pinjaman"
- Kemudian, pilih "Sign In" menggunakan alamat email Anda, dan masukkan kata sandi Anda jika Anda sudah memiliki akun. Jika Anda belum memiliki akun, calon klien dapat memilih untuk "Mendaftar"
- Calon nasabah harap membaca pernyataan yang diberikan oleh BRI dan klik “Setuju”
- Mengisi formulir aplikasi yang disediakan oleh BRI secara online, seperti informasi calon nasabah, informasi bisnis, upload dokumen, submit data, dll. ***
Artikel ini sudah tayang di sumbawa.pikiran-rakyat.com Dengan juduk artikel” Pencairan Dana KUR BRI Hanya Dengan KK dan KTP, Simak Penjelasan Dibawah Ini”