Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair di 2022
Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair di 2022: Ada kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di awal tahun. Sebab, tahun ini pemerintah akan terus memberikan tenaga kerja.
Penguat pekerjaan ini termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Hal ini terlihat pada anggaran yang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Penguat pekerjaan ini termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Hal ini terlihat pada anggaran yang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Pemberian THR dan upah 13 hari diharapkan dapat membantu konsumsi PNS sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi khususnya konsumsi rumah tangga.
Namun, skala kedua booster tersebut dipastikan tidak akan sama seperti sebelum pandemi Covid-19. Selain itu, karena pandemi yang sedang berlangsung, keuangan negara tetap stagnan.
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Bagian Anggaran Kementerian Keuangan, mengatakan rencana pemberian THR dan 13 gaji tahun ini sama dengan tahun lalu.
“Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan Gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Tahun lalu, besaran THR yang diterima PNS, gaji ke-13, hanya dihitung gaji pokok dan tunjangan tambahan. Dan tunjangan kinerja tidak termasuk dalam perhitungan.
Pemerintah mampu menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun dari pemotongan gaji THR dan gaji ke-13 tahun lalu. Hal ini digunakan untuk meningkatkan pengeluaran dalam menanggapi dampak pandemi Covid-19.
Dia melanjutkan, proyek non-prioritas pun masih akan tertunda tahun ini. Dengan cara ini anggaran dapat difokuskan untuk membantu para pelaku usaha yang paling terkena dampak di masyarakat.
"Kita masih harus memprediksi masalah kesehatan terkait COVID-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, negara harus mendanai kegiatan untuk mengatasi masalah tersebut. Begitu juga kebutuhan dana untuk mengatasi masalah sosial ekonomi yang dihadapinya. Alasan," Issa dikatakan.
Demikianlah tentang Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair di 2022
Artikel ini telah tayang di www.cnbcindonesia.com dengan judul “Bahagia, Ini Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair di 2022”
Namun, skala kedua booster tersebut dipastikan tidak akan sama seperti sebelum pandemi Covid-19. Selain itu, karena pandemi yang sedang berlangsung, keuangan negara tetap stagnan.
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Bagian Anggaran Kementerian Keuangan, mengatakan rencana pemberian THR dan 13 gaji tahun ini sama dengan tahun lalu.
“Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan Gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Tahun lalu, besaran THR yang diterima PNS, gaji ke-13, hanya dihitung gaji pokok dan tunjangan tambahan. Dan tunjangan kinerja tidak termasuk dalam perhitungan.
Pemerintah mampu menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun dari pemotongan gaji THR dan gaji ke-13 tahun lalu. Hal ini digunakan untuk meningkatkan pengeluaran dalam menanggapi dampak pandemi Covid-19.
Dia melanjutkan, proyek non-prioritas pun masih akan tertunda tahun ini. Dengan cara ini anggaran dapat difokuskan untuk membantu para pelaku usaha yang paling terkena dampak di masyarakat.
"Kita masih harus memprediksi masalah kesehatan terkait COVID-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, negara harus mendanai kegiatan untuk mengatasi masalah tersebut. Begitu juga kebutuhan dana untuk mengatasi masalah sosial ekonomi yang dihadapinya. Alasan," Issa dikatakan.
Demikianlah tentang Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair di 2022
Artikel ini telah tayang di www.cnbcindonesia.com dengan judul “Bahagia, Ini Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair di 2022”