Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Atau Sertifikasi

TPG adalah bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru-guru di Indonesia. Guru yang sudah memiliki sertifikat profesi dan SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan TPG setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya.
Cara dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Atau Sertifikasi

Dan Apa Tujuan pemberian tunjangan profesi guru?

Padahal hakikatnya, tujuan utama pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru adalah untuk meningkaktan kompetensi guru tersebut guna memperbaiki kualitas dan mutu pendidikan sehingga guru tersebut dapat dikatakan sebagai guru profesional.

Lalu bagaimana cara mendapatkan tunjangan profesi guru?

Untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Yaitu:
  • Guru berstatus sebagai pegawai PNS daerah dan tergabung dalam entitas sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru telah tercatat di dalam Data Pokok Pendidik atau Dapodik.
  • Guru Swasta atau Guru NON PNS Guru telah tercatat di dalam Data Pokok Pendidik atau Dapodik. Minimal 5 tahun mengabdi.
Lalu apa saja syarat mutlak mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut,,
  • Guru tercatat di Dapodik
  • Guru memiliki Nomor Unik Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Guru memiliki sertifikat pendidik (Serdik)
  • Guru memiliki nomor registrasi guru (NRG)
  • Guru memiliki beban mengajar minimal 24 jam mengajar, terkecuali kepala sekolah, tanpa mengajar sudah otomatis 24 jam,
pemikianlah persyaratan mendapatkan sertifikasi bagi guru, semoga bisa di pahami, dan di bawah ini saya bagikan petunjuk teknis atau juknis tunjangan profesi guru yang bisa bapak ibu Lihat atau download dibawah ini: