Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jangan Sedih Pengajuan KUR Ditolak Bank, Ada PKBL BUMN yang Siap Berikan Modal Usaha hingga Rp200 Juta Tanpa Jaminan

UMKM tidak perlu bersedih karena pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditolak bank karena tidak memenuhi kriteria.

UMKM masih berpeluang mendapatkan pinjaman modal usaha yang sangat ringan dari Program Mitra PKBL BUMN.

PKBL BUMN dibuat untuk membantu pengusaha kecil yang tidak memiliki akses ke pembiayaan bank tetapi harus menerima bantuan keuangan.

PKBL UMKm dapat menjadi solusi permasalahan UMKM yang membutuhkan tambahan modal usaha namun tidak memiliki agunan atau jaminan.

Jangan Sedih Pengajuan KUR Ditolak Bank, Ada PKBL BUMN yang Siap Berikan Modal Usaha hingga Rp200 Juta Tanpa Jaminan

Beberapa BUMN yang memberikan pinjaman modal komersial dalam PKBL adalah PT Telkom, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PLN, PT Pegadaian, PT Len Industri, PT Pindad, PT Biofarma dan masih banyak lagi.

Program mitra BUMN PKBL memberikan pinjaman modal usaha kepada peserta UMKM tanpa agunan dan bunga.

UMKM pinjaman PKBL BUMN hanya perlu mengganti nominal pinjaman dengan biaya pengelolaan 3%.

Selain itu, perusahaan memberikan pelatihan kepada mitranya agar usahanya dapat maju dan berkembang.

Melansir infopkbl.bumn.go.id, Buddy Program merupakan program pemberdayaan usaha kecil agar kuat dan mandiri, dan Program Bina Lingkungan adalah BUMN yang memberdayakan masyarakat secara sosial.

Ketentuan Program Mitra di PKBL BUMN

1. Dana Program Kemitraan dialokasikan dalam bentuk sebagai berikut:
  • Pinjaman untuk menyediakan modal kerja dan/atau membeli aset tetap untuk meningkatkan produksi dan penjualan
  • Pinjaman tambahan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek pesanan mitra Mitra Binaan
2. Jumlah pinjaman hingga Rp200 juta per mitra asuh dalam program kemitraan

3. Kuota layanan pengelolaan pinjaman dana proyek koperasi ditentukan satu kali pada saat pinjaman, yaitu 3%/tahun dari saldo pinjaman di awal tahun.

Kriteria UMKM untuk Mengikuti Program Kemitraan BUMN
  1. Kekayaan bersih tidak melebihi Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau penjualan tahunan tidak melebihi Rp 2,5 miliar.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Mandiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki, menguasai, atau terafiliasi dengan suatu perusahaan menengah atau besar.
  4. Rumah tangga industri dan komersial perorangan, badan usaha tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.
  5. Memiliki potensi pengembangan dan prospek usaha
  6. Melaksanakan kegiatan usaha minimal satu tahun
  7. Tidak memenuhi persyaratan bank (unbankable).

Mekanisme Alokasi Program Mitra (PK) di BUMN
  1. Calon mitra binaan usaha kecil, menengah dan mikro memberikan saran kepada BUMN sasaran.
  2. Wali Amanat BUMN akan mengevaluasi usulan yang diterima.
  3. Yang memenuhi syarat akan diproses. Namun, jika kriteria tidak terpenuhi, BUMN akan mengeluarkan surat penolakan.
  4. BUMN akan memproses proposal UMKM yang masuk sesuai dengan SOP.
  5. Usaha kecil, menengah dan mikro menandatangani kontrak dengan badan usaha milik negara.
  6. Dana atau alokasi dana.
  7. Usaha kecil, menengah dan mikro menjalankan usaha.
  8. Melunasi pinjaman modal badan usaha milik negara dalam batas waktu yang ditentukan. ***
Artikel ini sudah tayang di bagikanberita.pikiran-rakyat.com Dengan judul artikel” Jangan Sedih Pengajuan KUR Ditolak Bank, Ada PKBL BUMN yang Beri Modal Usaha hingga Rp200 Juta Tanpa Jaminan