Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mau Bantuan Modal Usaha Rp200 Juta dari PKBL BUMN? Ikuti Syarat ini

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) untuk membantu perekonomian masyarakat.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat memperoleh bantuan modal usaha dari PKBL BUMN tanpa harus menyerahkan jaminan atau agunan.

Pembiayaan yang tersedia bagi UMKM penerima PKBL berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 200 juta.

Dana tersebut dapat digunakan oleh para pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya dan menjadikan mereka lebih maju dan berkembang.

Mau Bantuan Modal Usaha Rp200 Juta dari PKBL BUMN? Ikuti Syarat ini..


PKBL BUMN menawarkan banyak keuntungan karena selain tanpa jaminan juga bebas bunga.

PKBL BUMN hanya membebankan biaya administrasi 3% untuk pinjaman nosional.

PKBL UMKm dapat menjadi solusi permasalahan UMKM yang membutuhkan tambahan modal usaha namun tidak memiliki agunan atau jaminan.

Beberapa BUMN yang memberikan pinjaman modal komersial dalam PKBL adalah PT Telkom, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PLN, PT Pegadaian, PT Len Industri, PT Pindad, PT Biofarma dan masih banyak lagi.

Program mitra PKBL BUMN memberikan pinjaman modal usaha kepada peserta UMKM tanpa agunan dan bunga.

UMKM pinjaman PKBL BUMN hanya perlu mengganti nominal pinjaman dengan biaya pengelolaan 3%.

Selain itu, perusahaan memberikan pelatihan kepada mitranya agar usahanya dapat maju dan berkembang.

Diluncurkan di infopkbl.bumn.go.id, Program Kemitraan adalah program pemberdayaan usaha kecil agar kuat dan mandiri, dan Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan masyarakat secara sosial oleh BUMN.

Ketentuan Program Mitra di PKBL BUMN

1. Dana Program Kemitraan dialokasikan dalam bentuk sebagai berikut:
  • Pinjaman untuk modal kerja dan/atau pembelian aset tetap untuk meningkatkan produksi dan penjualan
  • Pinjaman tambahan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek pesanan mitra Mitra Binaan
2. Jumlah maksimum pinjaman per Mitra Binaan dalam Program Mitra adalah Rp 200 juta

3. Kuota layanan pengelolaan pinjaman dana proyek kemitraan ditetapkan satu kali pada saat pinjaman, yaitu 3%/tahun dari saldo pinjaman awal tahun.

Kriteria UMKM untuk Mengikuti Program Kemitraan BUMN
  1. Kekayaan bersih tidak melebihi Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau penjualan tahunan tidak melebihi Rp 2,5 miliar.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Mandiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung memiliki, menguasai, atau terafiliasi dengan suatu perusahaan menengah atau besar.
  4. Rumah tangga industri dan komersial perorangan, badan usaha tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.
  5. Memiliki potensi pengembangan dan prospek usaha
  6. Melaksanakan kegiatan usaha minimal satu tahun
  7. Tidak memenuhi persyaratan bank (unbankable).
Mekanisme Alokasi Program Mitra (PK) di BUMN
  1. Calon mitra binaan usaha kecil, menengah dan mikro memberikan saran kepada BUMN sasaran.
  2. Wali Amanat BUMN akan mengevaluasi usulan yang diterima.
  3. Yang memenuhi syarat akan diproses. Namun, jika kriteria tidak terpenuhi, BUMN akan mengeluarkan surat penolakan.
  4. BUMN akan memproses usulan UMKM yang masuk sesuai dengan SOP.
  5. Penandatanganan kontrak antara UMKM dengan Wali Amanat BUMN.
  6. Dana atau alokasi dana.
  7. Usaha kecil, menengah dan mikro menjalankan usaha.
  8. Melunasi pinjaman modal badan usaha milik negara dalam batas waktu yang ditentukan. ***
Artikel ini sudah tayang di bagikanberita.pikiran-rakyat.com Dengan Judul artikel” Mau Bantuan Modal Usaha Rp200 Juta dari PKBL BUMN? Simak Syarat dan Cara Pengajuannya, Khusus Pengusaha Kecil