Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Syarat Pencairan PIP 2022 : Secara Mandiri dan Secara Kolektif

Berikut ini merupakan informasi terbaru mengenai syarat pencairan PIP 2022 dari pemerintah melalui Kemdibud untuk siswa SD, SMP, dan SMA.

Sebelum mendapatkan bantuan dana PIP 2022, penerima atau siswa harus mengetahui syarat pencairan PIP 2022.


Pemerintah sudah menentukan syarat pencairan PIP tahun 2022 untuk semua siswa dari jenjang SD, SMP dan SMA.

Sebagaimana dilansir Utara Times dari PIP Kemdikbud, berikut ini merupakan penjelasan mengenai syarat pencairan PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA.

Sebagai informasi, PIP Kemdikbud merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

Perlu diketahui pencairan bantuan dana PIP 2022 dibagi menjadi 2 jenis, yakni pencairan secara mandiri dan secra kolektif (sekolah).

SYARAT PENCAIRAN BANTUAN DANA PIP KEMDIKBUD SECARA MANDIRI

Adapun Syarat pencairan bantuan dana PIP Kemdikbud secara mandiri sebagai berikut:

  1. Ke bank yang sudah bekerjasama dengan panitia PIP Kemendikbud 2022
  2. Membuat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
  3. Siapkan identitas KTP/Kartu pelajar baik siswa atau wali siswa.
  4. Mengisi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP 2022
  5. Mengisi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP 2022
SYARAT PENCAIRAN BANTUAN DANA PIP KEMDIKBUD SECARA KOLEKTIF

Adapun syarat pencairan bantuan dana pip kemdikbud secara kolektif adalah sebagai berikut:

  1. Isi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP 2022
  2. Buat surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
  3. Buat surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani wali siswa dan bermaterai
  4. Fotokopi Kartu Pelajar/KTP baik siswa atau wali siswa
Demikian ulasan lengkap mengenai syarat pencairan PIP 2022. Semoga bermanfaat. Salam juragandesa.net

Artikel ini Telah Tayang di utaratimes.pikiran-rakyat.com Dengan Judul "Syarat Pencairan PIP 2022 : Secara Mandiri dan Secara Kolektif (Sekolah)"