Sudah Daftar DTKS Tapi Belum Dapat Bansos PKH atapun BPNT? Coba Perhatikan Hal Berikut Ini
Sudah Daftar DTKS Tapi Belum Dapat Bansos PKH atapun BPNT? Coba Perhatikan Hal Berikut Ini. Apakah Anda sudah terdaftar dalam Data Komprehensif Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi belum mendapatkan bantuan sosial PKH atau BPNT?
Apa yang salah, dan apa yang hilang dari akses bantuan sosial PKH dan BPNT?
Apakah karena persyaratan, atau adakah hal lain yang menghalangi Anda untuk mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT?
Simak ulasan beberapa kemungkinan penyebab Anda tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPNT seperti dikutip Kementerian Sosial Mindrakyat-Depok.com.
Semacam. Anda tidak terdaftar sebagai KPM dengan DTKS
Perlu dipahami bahwa yang sudah terdaftar di DTKS belum tentu menjadi KPM.
Namun, KPM harus terdaftar di DTKS.
Persyaratan untuk mendapatkan BPNT atau PKH harus Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menteri Sosial berwenang memutuskan seseorang menjadi KPM di DTKS.
MEKANISME MENJADI KPM BANSOS
Mekanisme menjadi KPM adalah sebagai berikut:
b. Tidak memenuhi syarat dan ketentuan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PKH dan bansos BPNT antara lain:
Apa yang salah, dan apa yang hilang dari akses bantuan sosial PKH dan BPNT?
Apakah karena persyaratan, atau adakah hal lain yang menghalangi Anda untuk mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT?
Simak ulasan beberapa kemungkinan penyebab Anda tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPNT seperti dikutip Kementerian Sosial Mindrakyat-Depok.com.
Semacam. Anda tidak terdaftar sebagai KPM dengan DTKS
Perlu dipahami bahwa yang sudah terdaftar di DTKS belum tentu menjadi KPM.
Namun, KPM harus terdaftar di DTKS.
Persyaratan untuk mendapatkan BPNT atau PKH harus Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menteri Sosial berwenang memutuskan seseorang menjadi KPM di DTKS.
MEKANISME MENJADI KPM BANSOS
Mekanisme menjadi KPM adalah sebagai berikut:
- Siapkan KK dan KTP dan serahkan kepada kepala desa atau lurah untuk mendaftar.
- Kepala desa atau Lurah atau Camat melakukan proses musyawarah desa/kelurahan untuk menetapkan daftar masyarakat yang akan menjadi KPM.
- Hasil musyawarah kelurahan/desa disampaikan oleh Camat kepada bupati atau walikota.
- Masuk ke Dinas Sosial untuk verifikasi dan verifikasi data.
- Bupati/Walikota memberikan data kepada Gubernur untuk verifikasi dan konfirmasi hasil.
- Gubernur menyampaikan data kepada Menteri Sosial.
b. Tidak memenuhi syarat dan ketentuan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PKH dan bansos BPNT antara lain:
- Bukan pegawai BUMN, BUMD, ASN, PNS, Polri atau TNI
- Termasuk dalam masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi (miskin atau rentan kemiskinan).
- Terkena PHK karena epidemi
Termasuk dalam 7 kategori penerima bantuan sosial PKH:
Artikel Ini Telah Tayang di depok.pikiran-rakyat.com Dengan Judul "Sudah Daftar DTKS Tapi Belum Dapat Bansos PKH atapun BPNT? Coba Perhatikan Hal Berikut Ini"
- Lansia di atas 60
- Wanita Hamil/Pasca melahirkan
- Balita 0-6 tahun
- siswa sekolah dasar
- Siswa SMP
- Siswa SMA
- Orang cacat parah.
Jika Anda masih memerlukan informasi lebih rinci, silakan kunjungi pusat layanan sosial setempat untuk saran lebih lanjut.
Artikel Ini Telah Tayang di depok.pikiran-rakyat.com Dengan Judul "Sudah Daftar DTKS Tapi Belum Dapat Bansos PKH atapun BPNT? Coba Perhatikan Hal Berikut Ini"