Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Klik eform.bri.co.id agar Bisa Cek Daftar Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000

Klik eform.bri.co.id agar Bisa Cek Daftar Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000BPUM 2022 atau yang lebih dikenal dengan BLT UMKM akan segera dilikuidasi. Caranya, cek daftar penerima manfaat yang menggunakan NIK KTP sekarang di eform.bri.co.id.

Pelaku usaha dapat melakukan konfirmasi status penerimaan BLT UMKM 2022 dari Kemenkop UKM sebesar Rp600.000 dengan cara mengecek daftar penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id.

Lalu bagaimana cara menggunakan NIK KTP untuk cek daftar penerima BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id?

Sebelum membahas cara cek status penerimaan BPUM 2022 di eform.bri.co.id, perlu diketahui bahwa program ini menargetkan lebih dari 12 juta peserta usaha yang memenuhi syarat.

Nantinya, dana BPUM 2022 akan melalui dua bank Himbara, BRI dan BNI.

Kedua bank menyediakan link Rp 600.000 dalam penyaluran BLT UMKM untuk mengecek status kuitansinya.

Khusus Bank BRI, pelaku usaha dapat melakukan pengecekan daftar penerima BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id dengan memasukkan data NIK KTP.

CARA CEK DAFTAR PENERIMA BPUM 2022

Berikut cara lengkap melihat daftar penerima BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id:
  • Pelaku usaha mengakses link eform.bri.co.id.
  • Jika sudah berada di sistem eform.bri.co.id, klik "Cek Data BPUM".Pelaku usaha kemudian memasukkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), berdasarkan identitasnya.
  • Jika Anda sudah memasukkan data berdasarkan ID Anda, silakan ikuti instruksi untuk mengisi kode.
  • Langkah terakhir klik menu "Process Query".
Sistem eform.bri.co.id akan menampilkan status peserta usaha yang berhak menerima BPUM 2022.

SYARAT PENERIMA BPUM 2022

Sedangkan BPUM 2022 tersedia dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk pelaku usaha, antara lain:
  • Pelaku usaha belum pernah menerima bantuan tunai untuk pedagang kaki lima, warung dan nelayan (BT-PKLWN) atau bantuan sosial lainnya.
  • Pelaku usaha adalah warga negara Indonesia.
  • Pelaku usaha memiliki kartu tanda penduduk atau KTP.
  • Pelaku usaha saat ini tidak menerima kredit.
  • Pelaku usaha saat ini tidak menerima pembiayaan dari bank dan KUR.
  • Pelaku usaha dengan tempat tinggal dan tempat usaha yang berbeda wajib menyertakan surat keterangan usaha atau SKU.
  • BPUM tidak diberikan kepada anggota TNI/Polri, kepada perlengkapan sipil negara atau ASN, atau kepada pegawai BUMN atau BUMD.
Cara pengajuan, melihat daftar penerima BPUM 2022 dan persyaratan mendapatkan BLT UMKM masih menggunakan ketentuan tahun sebelumnya.

Pelaku usaha dapat terus memantau informasi mekanisme pembayaran BPUM 2022 melalui media sosial resmi Kemenkop UKM.

Selama ini pendaftaran BPUM 2022 belum dibuka, namun pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui oss.go.id untuk mendapatkan izin usaha berbasis risiko.

Demikian informasi cara cek daftar penerima BPUM 2022 dengan memasukkan NIK KTP di eform.bri.co.id agar bisa membayar BLT UMKM Rp 600.000 dari Kemenkop UKM.

Artikel ini Telah Tayang di depok.pikiran-rakyat.com Dengan Judul "Klik eform.bri.co.id agar Bisa Cek Daftar Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000"