Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PMK 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa




JURAGANDESA----Dana Desa dialokasikan sejak tahun 2015 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016. Pelaksanaan teknis PP dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, khususnya ketentuan terkait Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.

Berdasarkan PMK tersebut, tugas penyaluran, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan kepada Pemerintah Daerah penerima Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. PMK Nomor 50/PMK.07/2017 telah mengalami perubahan melalui PMK 112/PMK.07/2017.
Sesuai dengan APBN TA 2018, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa TA 2018 yang ditujukan untuk untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Kemudian dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, Presiden memberikan arahan agar pelaksanaan Dana Desa dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash For Work), dan dapat dilaksanakan mulai bulan Januari 2018.
Untuk mendukung pelaksanaan arahan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan PMK tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

PMK tentang tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 memuat ketentuan sebagai berikut:
  1. Perubahan tahapan penyaluran Dana Desa dari semula 2 tahap menjadi 3 tahap dan persyaratan penyaluran, dengan ketentuan:
  2. Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni dengan persyaratan: Peraturan Daerah mengenai APBD; dan Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa.
  3. Tahap II sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan: Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; Tahap III sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Juli dengan persyaratan Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II; dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II.
  4. Persentase penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dalam Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan Tahap II, diubah dari semula paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) menjadi paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Perubahan persentase tersebut mengakomodasi masukan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, serta dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, agar desa yang berkinerja baik dalam pelaksanaan Dana Desa tidak terganggu dengan Desa yang mempunyai kinerja kurang baik.
  5. Perubahan batas waktu pemanfaatan sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya di Rekening Kas Desa (RKD) di atas 30%, dari semula minggu pertama bulan Juli menjadi minggu kedua bulan Juni.
  6. Perubahan batas waktu penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya di RKUD, dari semula minggu pertama bulan Juli menjadi minggu kedua bulan Juni
  7. Perubahan batas waktu Bupati/Walikota menyampaikan permintaan penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUN ke RKUD dari semula minggu kedua bulan Juli menjadi minggu ketiga bulan Juni.
  8. Perubahan batas waktu KPPN melaksanakan penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari semula bulan Juli menjadi bulan Juni.
  9. Penambahan kolom swakelola dalam Laporan Realisasi Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa dan Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa, yang memuat jumlah tenaga kerja, durasi pelaksanaan kegiatan, dan upah. Hal ini dimaksudkan sebagai alat pemantauan pelaksanaan program padat karya tunai (Cash For Work) pada kegiatan Dana Desa.


Sumber: http://www.djpk.kemenkeu.go.id