Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Penghasilan Tetap Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan per bulan maksimal sebesar: Peutua Duson Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut : Peutua Duson Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
0 Comments
Post a Comment