PERATURAN BUPATI BIREUEN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENGHASILAN TETAP Peutua Duson



Sahabat pembaca Juragan Desa, sudah tahukah anda bahwa,Penghasilan Tetap Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan per bulan maksimal sebesar: Peutua Duson Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut : Peutua Duson Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

0 Comments