KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN PEUTUA DUSUN MEUNASAH TANJONG
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI
KABUPATEN BIREUEN
PENJABAT KEUCHIK JULI JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran
membantu tugas-tugas Keuchik Gampong pada masing-masing Dusun sebagai unsur
pelaksana tugas Keuchik dalam wilayah kerja Dusun dan mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Keuchik dalam wilayah kerjanya masing-masing
dimaksud;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan
dalam suatu Surat Keputusan.
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di
atas, dipandang perlu menunjuk Peutua Dusun dalam Gampong Juli Tambo Tanjong
Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu
Keputusan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang bersih, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
10. Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
16. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
17. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
18. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran
2018;
19. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
20. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor
8 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
21. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor
24 Tahun 2017 tentang Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Insentif sertabiaya operasional lainnya Tahun Anggaran
2018.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
KESATU : Menunjuk Saudara SYAHRIZAL
HUSEN sebagai Peutua Dusun Meunasah Tanjong Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 dan diberikan Tunjangan
Penghasilan menurut kemampuan keuangan Gampong.
KEDUA : Peutua Dusun Meunasah Tanjong Gampong Juli Tambo Tanjong sebagaimana
dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas dan
fungsi:
a.
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan
upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan
pengelolaan wilayah.
b.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
c.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam
meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
d.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam
menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
e.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Peutua Dusun
bertanggungjawab kepada Keuchiek
KETIGA : Honorarium Peutua Dusun Meunasah Tanjong Gampong Juli Tambo Tanjong dibayar
dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018.
KEEMPAT : Dalam
melaksanakan tugasnya, Peutua Dusun Meunasah Tanjong Gampong Juli Tambo Tanjong
bertanggungjawab kepada Penjabat Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong.
KELIMA : Segala
biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2018.
KEENAM : Keputusan
Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Juli Tambo Tanjong
Pada
tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.
Bapak Bupati Bireuen
2.
Bapak Ketua DPRK
Bireuen
3.
Bapak Inspektorat
Kabupaten Bireuen
4.
Bapak Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen
5.
Bapak Camat Juli
6.
Yang bersangkutan
untuk dilaksanakan
0 Comments
Post a Comment