Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Cairkan Dana Desa, Ini Empat Syaratnya


Cairkan Dana Desa, Ini Empat Syaratnya

Ada empat syarat untuk mencairkan dana Gampong sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Demikian disampaikan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, saat berkunjung ke Cirebon, Jawa Barat.

Marwan menjelaskan keempatnya yaitu pemerintah kabupaten segera menerbitkan peraturan bupati yang mencakup segala ketentuan; pemerintah Gampong segera melakukan musyawarah Gampong; membentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPMJG); dan rencana kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

“Pertimbangannya berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan tingkat kesulitan akses geografis,” kata Marwan dalam acara hari lahir ke-65 Fatayat Nahdlatul Ulama di Cirebon, Minggu (26/4/2015).

Jumlah yang diterima masing-masing daerah akan berbeda. Namun, kata Marwan, nilainya akan ditingkatkan pada 2016 hingga mencapai Rp1, 4 milyar.

“Peruntukkannya diserahkan ke masing-masing Gampong, bisa untuk infrastruktur, membangun BUMG (Badan Usaha Milik Gampong) dan lainnya,” kata Marwan.

Guna menghindari kebocoran dan penyelewengan, pemerintah bekerjasama dengan Badan Penyelidik Keuangan (BPk) untuk mengaudit secara langsung kuasa anggaran, juga menginisiasi kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia guna menerbitkan modul pelaporan yang akan dibagikan ke Gampong-Gampong.

“Pemerintah Gampong juga akan didampingi dan dibantu oleh para pendamping Gampong, untuk sementara masih menggunakan eks PNPM,” jelas Marwan.