Potensi Perikanan dan Peluang Pasar Bebas
BAB I
P E N D A H U L U A N
A. Latar Belakang Masalah
Pada kondisi saat ini dalam rangka pemulihan ekonomi, bidang perikanan merupakan salah satu sumber devisa negara dari laut. Namun dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang justru sangat merugikan negara. Permasalahan yang sering timbul adalah kegiatan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing. Penangkapan ikan secara liar tersebut dapat mempengaruhi perolehan hasil tangkapan armada kapal ikan Indonesia dan perekonomian Indonesia .
Disisi lain, banyak pula pelanggaran ringan atau berat yang dilakukan oleh pengusaha/nelayan Indonesia itu sendiri. Situasi tersebut menuntut adanya pengembangan cara-cara untuk menekan tingkat pelanggaran pada pelaksanaan di lapangan dengan melibatkan partisipasi aktif para aparat penegak hukum, pengusaha perikanan dan nelayan itu sendiri. Para nelayan yang banyak melakukan pelanggaran dikarenakan tingkat pendidikan yang relatif rendah, sehingga profesi nelayan bagi mereka merupakan profesi turun-temurun dari nenek moyang mereka.
Data sensus pertanian 1993 menurut Biro Pusat Statistik mayoritas tenaga di laut pada perusahaan penangkapan ikan di Indonesia adalah sebagai berikut : tamat SD 2.907 orang atau 37,04 %, tamat SMP 2.939 orang atau 36,96 % dan tamatan SMA 1.901 orang atau 24,32 %. Sedangkan pelanggaran dibidang perikanan yang paling menonjol dewasa ini adalah penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing, sepanjang tahun 1998-1999 saja diperkirakan kerugian mencapai lebih kurang 4 s/d 5 miliar US$, dimana hasil ini hanya dinikmati oleh sebagian kecil dari pengusaha perikanan laut utamanya nelayan mekanis, sedang nelayan tradisionil masih hidup di bawah garis kemiskinan. Adapun jenis-jenis pelanggarannya sebagai berikut :
- Pelanggaran Terhadap Peraturan Penangkapan Ikan.
- Pelanggaran karena tidak memiliki ijin sama sekali dari pemerintah.
- Pelanggaran terhadap aturan sesuai ijin yang telah diberikan oleh pemerintah.
- Pelanggaran melakukan transfer di tengah laut.
- Pelanggaran ketentuan ABK asing.
- Pelanggaran terhadap kelestarian lingkungan laut, misalnya perusakan terhadap karang di laut dan pembuangan sisa bahan bakar sembarangan. Akibatnya terumbu karang di Indonesia yang berada dalam kondisi baik tinggal sekitar 30%.
BAB II
P E M B A H A S A N
Masalah mekanisme perijinan, pengawasan dan penyidikan menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran hukum di laut. Persoalan perijinan yang hingga kini masih menimbulkan inefisiensi, sebab masih banyaknya mata rantai yang harus dilalui mencapai 22 ijin prosedur. Pengawasan merupakan kegiatan dalam mengawasi kegiatan penangkapan ikan sesuai peraturan dari pengelolaan sumber daya alam di laut khususnya perikanan. Dari hasil pengawasan tersebut dapat mengarah kepada suatu penyidikan. Kegiatan penyidikan akan dapat mengetahui segala kegiatan kapal-kapal perikanan, sehingga dapat diketahui tentang ada tidaknya pelanggaran. Tetapi dalam pelaksanaan di lapangan ternyata timbul beberapa masalah sebagai berikut :
Belum ada Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan prosedur standar dari instansi yang berwenang, yang dapat dipakai pegangan oleh para pelaku usaha perikanan.
Pengawasan di darat berupa alat penangkapan dan surat ijin perikanan oleh WASDI (Pengawasan Sumber Daya Ikan) dan WASKI (Pengawas Kapal Ikan) belum berjalan.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi belum optimalnya pelaksanaan penegakan hukum di laut :
1. Faktor Eksternal
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi belum dapat dijangkau oleh SDM.
Polemik kewenangan antara instansi TNI AL atau Polri dalam menangani penegakan hukum di laut.
2. Faktor Internal
Keterbatasan kekuatan dan kemampuan operasional unsur- unsur TNI AL.
Perkembangan kondisi ekonomi yang belum pulih mempengaruhi anggaran pemeliharaan dan kesiapan operasional.
Kualitas dan kuantitas personel yang belum mencukupi dalam rangka pemekaran organisasi TNI AL yang baru.
Angkatan Laut memiliki beberapa fungsi Peran sebagai alat negara, yaitu Pertama, Peran Militer dilaksanakan dalam rangka menegakan kedaulatan negara di laut dengan menangkal setiap ancaman militer melalui laut, menyiapkan kekuatan untuk persiapan perang, menjaga stabilitas kawasan maritim, melindungi dan menjaga perbatasan laut dengan dengan negara tetangga. Kedua, Peran polisionil atau konstabulari yang dimiliki TNI AL dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum di laut, melindungi sumber daya alam dan kekayaan laut nasional, memelihara ketertiban di laut serta mendukung pembangunan bangsa dalam hal ini memberikan kontribusi terhadap stabilitas dan pembangunan nasional. Peran ini meliputi seluruh perairan laut yurisdiksi nasional yang secara umum untuk memelihara ketertiban di laut. Ketiga, Peran Diplomasi merupakan peran yang sangat penting bagi setiap Angkatan Laut di seluruh dunia. Dulu dikenal sebagai ?Unjuk kekuatan Angkatan Laut? yang telah menjadi peran tradisi Angkatan Laut.
A. Potensi Perikanan dan Peluang Pasar Bebas
Potensi kelautan dan perikanan Indonesia yang begitu besar saat ini belum termanfaatkan secara maksimal. Indonesia baru sekitar 20% dalam memanfaatkan potensi laut dan perikanannya untuk pembangunan ekonominya. Dibandingkan dengan negara-negara lainnya seperti Thailand, Taiwan maupun negara-negara Eropa yang wilayah perairannya lebih kecil namun justru sektor kelautan dan perikanannya memberikan sumbangan GDP yang jauh lebih besar.
Hal ini disebabkan masalah manajemen pengawasan salah satunya. Pemerintah belum sepenuhnya memberikan perhatian yang lebih terhadap sektor kelautan, padahal justru sektor inilah yang menjadi andalan dalam menghadapi perdagangan bebas sekarang ini. Menurut FAO (Food and Agricultural Organization) untuk mempertahankan tingkat konsumsi ikan yang ada saat ini, wilayah Asia Timur dan Asia Tenggara saja masih diperlukan tambahan lebih kurang 8,5 juta ton/tahun ikan menjelang tahun 2010.
Dengan perhitungan laju pertumbuhan populasi dunia saat ini, menjelang periode yang sama jumlah penduduk dunia akan mencapai lebih kurang 7 milyar orang. Bila dihitung konsumsi ikan rata-rata penduduk dunia harus mencapai lebih dari 125 juta ton/tahun. Disisi lain, dari perkiraan ahli-ahli perikanan dunia, produksi penangkapan ikan dunia yang berasal dari laut akan mencapai tingkat maksimum pada sekitar 90-110 juta ton/tahun menjelang tahun 2010.
B. Keterkaitan Faktor Keamanan dengan Ekonomi
Untuk membantu dan mempermudah dalam menganalisa keterkaitan antara faktor keamanan dengan ekonomi dengan menggunakan formulasi rumus dari Ray. S. Cline (1975) tentang kekuatan suatu negara, sebagai berikut :
[ Pp = (C+E+M) (S+W) ]
Dimana :
Pp = Perceived Power
Formulasi tersebut menggambarkan betapa kekuatan ekonomi dan kekuatan militer saling berhubungan dan mempengaruhi terhadap masing-masing komponen. Kekuatan militer akan membawa dampak terhadap kondisi keamanan yang lebih kondusif dan pada gilirannya akan dapat dipergunakan untuk mengamankan sumber daya kelautan yang dapat dimanfaatkan sebagai devisa negara. Agar lebih tajam lagi dalam menganalisa, dari formulasi rumus Ray. S. Cline khususnya faktor ekonomi, perlu dijabarkan lagi dalam rumus sebagai berikut : [E=(K.Fm+K.Fd+K.Ln)
(Sdm+Sda+T) + (M+Cd)]
Dimana :
E = Kegiatan Ekonomi aspek maritim
K.Fm = Keamanan Fisik Aspek Maritim
K.Fd = Kemanan Fisik Aspek Darat
K.Ln = Keamanan Fisik Aspek lain
Sdm = Sumber daya manusia
Sda = Sumber daya alam
T = Teknologi
M = Modal
Cd = Cadangan Devisa
Rumusan tersebut masing-masing faktor memiliki bobot yang dalam penentuannya didasarkan kepada tingkat/kadar kepentingan. Oleh karena masing-masing memiliki ketergantungan dan mempengaruhi, maka diambil bobot yang sama yaitu : 1(satu), sehingga pembobotan tersebut adalah :
1. Faktor Keamanan (K.Fm+K.Fd+K.Ln) adalah = 1
2. Faktor Sumber daya dan Teknologi (Sdm+Sda+T) adalah = 1
C. Modal dan Cadangan devisa M+Cd) adalah = 0,5.
Agar lebih detail, tajam dan relevan dalam pembahasan ini terutama dengan bidang penugasan TNI AL, tanpa mengesampingkan faktor lainnya, seperti faktor sumber daya, modal dan cadangan devisa. Faktor tersebut diasumsikan tidak ada masalah, maka dalam pembahasan ini mengarah pada faktor keamanan, yang terbagi dalam bentuk :
- Keamanan Fisik aspek maritime
- Keamanan Fisik aspek darat
- Keamanan Aspek lain
Ketiga faktor tersebut dapat diberikan metode pembobotan secara justifikasi, karena satu dengan lainnya dapat dihadapkan dan relevan konteksnya. Bobot yang dapat diberikan antara lain :
- Keamanan Fisik aspek maritim (K.Fm) = 0,6 (60%)
- Keamanan Fisik aspek darat (K.Fd) = 0,1 (10%)
- Keamanan Aspek lainnya (K.Ln) = 0,3 (30%)
Dari 60% keamanan aspek maritim TNI AL sesuai dengan tugas pokoknya dalam UU No.20 tahun 1982, yaitu menegakkan kedaulatan negara dan hukum di laut serta mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan Hankam matra laut, dengan demikian maka TNI AL menjadi kekuatan inti dalam menegakan keamanan tersebut. Untuk memudahkan dalam menganalisa masalah keamanan dan ekonomi, maka digunakan deskripsi faktor keamanan dan ekonomi dalam bidang perikanan laut nusantara dihadapkan terhadap potensi nasional yang ada, yaitu :
1. [E = (K.Fm+K.Fd+K.Ln) (Sdm+Sda+T) (M+Cd)]
2. (0,6) (0,1) (0,3) ( 1 ) (0,5)
3. Seandainya (K.Fm+K.Fd+K.Ln) = X
4. (Sdm+Sda+T) = Y (maksimum)
5. (M+Cd) = 0,5 (maksimum)
Maka faktor keamanan dapat dideskripsikan sebagai berikut :
Dari deskripsi tabel tersebut, diketahui bahwa keamanan akan Baik Sekali apabila seluruh potensi kekayaan perikanan laut sebesar 6,6 juta ton pertahun aman dapat dimanfaatkan dan tidak ada yang mencoba mencuri, artinya 198 trilyun rupiah setiap tahun akan dapat diselamatkan untuk kesejahteraan bangsa, sebaliknya keamanan dikatakan Jelek Sekali apabila potensi ikan yang 5,6 juta ton tidak dapat diselamatkan dari pencurian dan kematian alamiah, dan ini artinya negara rugi 198 trilyun rupiah.
Namun masih ada nilai E = 0,5 artinya walaupun keamanan jelek sekali dan memiliki nilai 0, perekonomian masih tetap jalan karena memiliki modal serta cadangan devisa. Formulasi rumus tersebut menunjukan asumsi bahwa sektor perikanan memberikan kontribusi yang besar terhadap devisa negara. Terdapat hubungan yang saling mempengaruhi antara keamanan, sumber daya serta modal. Semakin tinggi nilai dari faktor keamanan, maka akan semakin besar pula devisa yang dapat disumbangkan untuk perekonomian, demikian pula sebaliknya faktor keamanan rendah, maka rendah pula devisa yang disumbangkan.
D. Peluang dan Kendala
Peluang yang sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan penegakan hukum dilaut guna mendorong pemulihan ekonomi :
Peran penegakan hukum di laut TNI AL dilandasi aturan yuridis yang sah secara Nasional maupun I internasional. Terdapat hubungan yang saling berkaitan antara faktor keamanan dengan ekonomi (Teori Ray. S. Cline). Menurut data FAO kebutuhan ikan di Asia Timur dan Asia Tenggara s/d 2010 memerlukan 8,5 juta ton ikan. Potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia baru termanfaatkan 20%, masih sangat mungkin dikembangkan.
Sektor Kelautan dan Perikanan dapat memberi peluang pemecahan ekonomi data tahun 1999 sekitar 56 trilyun.
Kendala yang menjadi hambatan dalam upaya penegakan hukum di laut :
Birokrasi sistem perijinan yang terlalu panjang dan sulit, memicu terjadinya pelanggaran dikalangan pengusaha.
Belum adanya kesamaan bertindak dalam penegakan hukum di laut antara aparat yang berwenang.
Keterbatasan sarana dan prasarana aparat penegak hukum di laut.
Pengetahuan dan Kemampuan SDM perikanan masih rendah
E. Konsepsi Penegakan Hukum di Laut
Kebijakan penegakan hukum di laut diarahkan untuk menekan serendah mungkin semua bentuk pelanggaran yang mungkin dilakukan.Rendahnya frekuensi pelanggaran akan menunjukan bahwa semua peraturan dan ketentuan yang berlaku telah ditaati dengan baik. Selain itu dapat menunjukan peningkatan Sumber daya manusia masyarakat nelayan, yang justru akan meningkatkan nilai ekspor dan penerimaan negara.
Tujuan : Untuk memperkecil dan menghilangkan kerugian negara, mendorong pengusaha, pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan fungsi pengawasan potensi perikanan di laut.
Sasaran yang ingin dicapai :
- Terciptanya kerjasama dengan aparat pemerintah daerah dalam menangani tindak pelanggaran hukum di laut.
- Tercapainya kerjasama kemitraan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan pembangunan.
- Terpenuhinya jumlah personel perwira penyidik TNI AL yang profesional dan tersebar secara merata.
- Terpenuhinya dukungan unsur operasional di daerah guna pelaksanaan kegiatan pengamanan terhadap SDA.
- Terciptanya kerjasama dengan pemerintah daerah dalam rangka penegakan hukum di laut.
Adapun upaya yang akan ditempuh TNI AL untuk dapat mencapai tujuan tersebut adalah dengan cara menaikkan faktor keamanan sampai maksimal yaitu sebesar 0,6 (60%) dari rumusan tersebut, serta mendorong nelayan maupun pengusaha perikanan sehingga akan memberikan nilai maksimal E sebesar 1,5 atau Rp 198 trilyun. Maka sektor perikanan dapat menyumbang pada negara. Adapun upaya yang dilaksanakan :
BAB III
P E N U T U P
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan dan saran ? saran sebagai berikut :
A. Kesimpulan
- Masalah mekanisme perijinan, pengawasan dan penyidikan menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran hukum di laut. Persoalan perijinan yang hingga kini masih menimbulkan inefisiensi, sebab masih banyaknya mata rantai yang harus dilalui mencapai 22 ijin prosedur.
- Potensi kelautan dan perikanan Indonesia yang begitu besar saat ini belum termanfaatkan secara maksimal. Indonesia baru sekitar 20% dalam memanfaatkan potensi laut dan perikanannya untuk pembangunan ekonominya.
- Agar lebih detail, tajam dan relevan dalam pembahasan ini terutama dengan bidang penugasan TNI AL, tanpa mengesampingkan faktor lainnya, seperti faktor sumber daya, modal dan cadangan devisa.
B. Saran - Saran
- Disarankan kepada mahasiswa/i untuk dapat belajar memahami ilmu kelautan, karena ilmu kelautan sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia.
- Disarankan kepada mahasiswa/i untuk dapat mengkaji lebih mendalam tentang ilmu kelautan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Sumber berita - www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=303786
Post subject: Keindahan Bawah Laut di Kungkungan -- Minggu, 19 Agustus 2007 [infoanda link]

Post a Comment for "Potensi Perikanan dan Peluang Pasar Bebas"