Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

SK Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Tuha Peut


KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN

NOMOR:        TAHUN 20118

T E N T A N G

PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN ANGGOTA TUHA PEUT
PERIODE 2018-2024 GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN


PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka Pemilihan Anggota Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2018, Maka dipandang perlu untuk membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong;


b.
bahwa Keputusan Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong tentang Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan Tuha Peut, sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dimusyawarahkan bersama Lembaga Kemasyarakat Desa;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Keuchiek Tentang Pembentukan Panitia Pengisan Keanggotaan Tuha Peut Periode 2018-2024 di Desa Mekarsari Kecamatan pacet Kabupaten Bandung;




Mengingat
:
1
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangankeuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


2.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangankeuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);


4.
Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah propinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


6.
Peraturan Pemerintah tahun 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang; no 6 tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 23 tambhan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);


7.
Peraturan Mentri dalam negeri nomo 111 tahun 2014 tebntang pedoman teknis peraturan di desa (berita Negara republik indonesa tahun 2014 Nomor 2091 );


8.
Peraturan menteri dalam negeri Nomor 113 tahun 2014 tentng pengelolaan keuangan desa (berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2093);


9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;


10.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;


11.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;







MEMUTUSKAN
Menetapkan :



PERTAMA
:

Membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2018 dengan Susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;
KEDUA

:

Tim sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA mempunyai tugas :


1.
Melakukan persiapan admiinistrasi Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan;


2.
Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kecamatan tentang tata cara pemilihan anggota Tuha Peut;


3.
Membuat surat suara;


4.
Membuat dan mengedarkan undangan pemilihan;


5.
Melaksanakan tempat pemungutan suara,konsumsi dan agenda Pemilihan;


6.
Melaporkan hasil Pemilihan Anggota Tuha Peut kepada Keuchiek;
KETIGA
:
1.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2018.


2.
Bagaimana terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,akan dilakukan perbaikan sebagaimana ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku.


         


Ditetapkan di           : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,




FAUZAN


Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1.      Bapak Bupati Bireuen
2.      Bapak Ketua DPRK Bireuen
3.      Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4.      Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen
5.      Bapak Camat Juli                        
6.      Yang bersangkutan untuk dilaksanakan                               








































Lampiran Keputusan Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong
Nomor          :      Tahun 2018
Tanggal         :  
Tentang        : Panitia Pengisisan Keanggotaan Tuha Peut Gampong  Juli Tambo Tanjong


SUSUNAN PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN TUHA PEUT PERIODE 2018-2024
DI
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
DALAM PEMILIHAN LANGSUNG ATAU MUSYAWARAH PERWAKILAN

NO.
NAMA
KEDUDUKAN DALAM KEPANITIAAN
1
FAUZAN, S.Pd.I
KETUA
2.
IRFAN, SE
SEKRETARIS
3.
ZULAIFA, S.Sos
BENDAHARA
4.
SYAHRIZAL HUSEN
ANGGOTA
5.
GHAZALI AR
ANGGOTA
6.
RIDWAN SULAIMAN
ANGGOTA
7.
AMRI, S.Pd
ANGGOTA
8.
FAUZUL RIZKI, ST
ANGGOTA
9.
SYUKRI HASBALLAH
ANGGOTA

Ditetapkan di           : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,




FAUZAN


Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
7.     Bapak Bupati Bireuen
8.     Bapak Ketua DPRK Bireuen
9.     Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
10.Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen
11. Bapak Camat Juli                         
12.Yang bersangkutan untuk dilaksanakan