Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Donwload: Peraturan Menteri Desa,Pdt, Transmigrasi No.3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa



Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa ada untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendampingan Desa.

Tujuan Pendampingan Desa dalam Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa adalah:
  1. untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa, 
  2. Meningkatkan prakarsa, eksadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif, 
  3. Meningaktkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor, dan 
  4.  Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris. (Pasal 2).
Ruang Lingkup Pendampingan Desa meliputi pelaksanaan secara berjenjang, sesuai kebutuhan geografis, nilai APB Desa, cakupan kegiatan dan dukungan dari pemerintah di atasnya. Pelaksana Pendampingan DEsa adalah tenaga pendamping yang profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa dan/atau pihak ketiga lainnya.

DONWLOAD selengkapnya Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa di bawah ini.DONWLOAD: PERATURAN MENTERI DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.3TAHUN 2015 TENTANG PENDAMPINGAN DESA