Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pembinaan Dan Pengawasan BUMDes

Pembinaan Dan Pengawasan BUMDes

Pasal 32
  1. Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUM Desa.
  2. Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis tentang standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUM Desa di Provinsi.
  3. Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa.