DONWLOAD: RAB Peralatan Olahraga Karang Taruna Desa
Karang Taruna baik di desa atau kelurahan memiliki perencanaan setiap tahun anggaran, salah satunya dengan menyusun atau membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) Kegiatan Karang Taruna. RAB Peralatan Olahraga Karang Taruna ini adalah contoh RAB untuk kegiatan belanja peralatan olahraga demi memenuhi kebutuhan Karang Taruna.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 bahwa RAB disusun oleh Pelaksana Kegiatan. Siapa pelaksana kegiatan? Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan termuat dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Namun demikian dikatakan juga bahwa Pelaksana Kegiatan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh beberapa orang yang terdiri dari unsur perangkat dan unsur lembaga kemasyarakatan desa.
DONWLOAD