PPDD dengan tujuan meningkatan kesejahteraan masyarakat
Desa diutamakan untuk:
- membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan;
- menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan;
- meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin; dan
- meningkatkan pendapatan asli Desa.
- pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
- pembangunan dan pengembangan embung dan/atau penampungan air kecil lainnya;
- pembangunan dan pengembangan sarana prasarana olahraga Desa;
- pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama
- Program–program tersebut dapat menjadi layanan usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama
- membiayai program penanggulangan kemiskinan;
- melakukan pemutakhiran data kemiskinan;
- melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja;
- menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin; dan
- melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).
Pendayagunaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara:
- memanfaatkan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa;
- meningkatkan pendapatan masyarakat Desa melalui pembayaran upah yang dilakukan secara harian atau mingguan; dan
- menciptakan lapangan kerja.
Download:
Rancangan Permendes, ( PDTT ) Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
0 Comments
Post a Comment