Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyusunan Standar Isi


A.  Penyusunan Standar Isi

Penyusunan Standar Isi ini melalui proses yang dimulai dengan dibentuknya Tim Penyusunan Standar Isi yang terdiri dari beberapa pakar bidang keilmuan dari beberapa universitas dan institusi. Tim Penyusun ini melakukan serangkaian kajian bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan berpedoman pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menghasilkan draft Standar Isi.[1] Proses selanjutnya, draft Standar Isi divalidasi oleh para pakar yang berasal dari pakar pendidikan, pakar bidang ilmu, dan praktisi pendidikan yang melibatkan para guru, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi. Hasil validasi ini merupakan masukan untuk revisi draft Standar Isi. Pada tahap akhir, Standar Isi yang sudah divalidasi dipresentasikan dalam uji publik, yang melibatkan berbagai kalangan yaitu pengamat pendidikan, peneliti pendidikan, LSM pendidikan, dewan pendidikan propinsi/kabupaten/kota, organisasi profesi pendidikan, organisasi keagamaan yang menyelenggarakan pendidikan, serta media masa. Hasil uji publik Standar Isi disempurnakan melalui sidang BSNP.




[1] Guza, Standar..., hal. 1.

Post a Comment for " Penyusunan Standar Isi"