Penyusunan Standar Isi
A. Penyusunan Standar Isi
Penyusunan Standar Isi ini melalui proses yang
dimulai dengan dibentuknya Tim Penyusunan Standar Isi yang terdiri dari
beberapa pakar bidang keilmuan dari beberapa universitas dan institusi. Tim
Penyusun ini melakukan serangkaian kajian bersama Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) dengan berpedoman pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan yang menghasilkan draft Standar Isi.[1]
Proses selanjutnya, draft Standar Isi divalidasi oleh para pakar yang berasal
dari pakar pendidikan, pakar bidang ilmu, dan praktisi pendidikan yang
melibatkan para guru, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan
kabupaten/kota/propinsi. Hasil validasi ini merupakan masukan untuk revisi
draft Standar Isi. Pada tahap akhir, Standar Isi yang sudah divalidasi
dipresentasikan dalam uji publik, yang melibatkan berbagai kalangan yaitu
pengamat pendidikan, peneliti pendidikan, LSM pendidikan, dewan pendidikan
propinsi/kabupaten/kota, organisasi profesi pendidikan, organisasi keagamaan
yang menyelenggarakan pendidikan, serta media masa. Hasil uji publik Standar Isi
disempurnakan melalui sidang BSNP.
[1] Guza, Standar..., hal. 1.

Post a Comment for " Penyusunan Standar Isi"