Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mutasi Jabatan Perangkat Desa



Dalam beberapa waktu banyak Kades merotasi jabatan aparatur desa. Alasan yang muncul biasanya adalah untuk mempercepat proses pembangunan atau melimpahkan tanggungjawab lebih kepada stafnya agar desa cepat mandiri.

Dalam konteks ini perpindahan jabatan biasanya disalah artikan oleh sebagaian pihak. Ada yang menganggap bahwa hal demikian merupakan hukuman, atau juga karena tidak sepahaman dengan Kades atau lawan politik dan sebagainya. Namun dalam hal ini sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku dapat dijelaskan sebagai berikut;

Penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa saat Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Sekdes, Kasi, Kaur, atau kadus.
  2. Bahwa diktum SK nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.
Terhadap perihal kesatu, Kades tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain:
  1. Untuk mutasi ke jabatan Sekdes, arifnya lakukan uji kopetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat.
  2. Untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, bijaknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya.
  3. Untuk mutasi ke jabatan Kasun, baiknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya dan tempat tinggalnya.
Dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, baru kemudian dikonsultasikan Camat. Terhadap perihal kedua, Kades juga tidak boleh seenaknya sendiri memutasi perangkat desa, lakukan langkah berikut:
  1. Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis.
  2. Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK perangkat desa itu bersifat permanen.
  3. Dengan cara dan langkah diuraikan di atas, bila dipandang dari dimensi hukum dan dari dimensi kemanusiaan bisa tercapai. Atau dengan kata lain Kades tidak dianggap melakukan hal yang menurut masyarakat desa sewenang-wenang.
Penjelasan Lain
dalam Permendagri no 67 th 2017
Pasal 7
  1. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
  2. Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kades dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota pmelalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
  3. Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:

a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa;

b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.

Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.

Semoga artikel tentang Cara Mutasi Jabatan Perangkat Desa yang penulis posting diblog juragan berdesa dapat bemanfaat..........

2 comments for "Cara Mutasi Jabatan Perangkat Desa"

  1. Kalo diberhentikan dan diganti dengan yg baru, oleh kades karna udah kades baru ataupun karna tidak diperlukan lagi.itu bagaimana min?

    ReplyDelete
  2. Bener min,contoh nya saja skrng di desa saya baru saja Pilkades dan denger" kades nya mau mengganti semua staf

    ReplyDelete