Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mau Jadi Perangkat Desa...! Penuhi Syarat Ini


Pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Kadestidak dapat mengangkat perangkat desa tanpa konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat.

Dalam beberapa aturan terkait dengan mekanisme pengangkatan perangkat desa, tidak ada aturan yang secara ekspilisit menjelaskan apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak.

Meskipun demikian, Penulis ingin menganalisis mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada landasan hukumnya dan sesuai mekanismenya.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Perangkat Desa diangkat dari warga Desa setempat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. usia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
  3. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Perangkat Desa diangkat oleh Kadessetelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Bagaimana prosedur pengangkatannya?

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mengatur tentang pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Kades melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;
  2. Kades melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;
  3. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
  4. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh Kadesdalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa:
  1. Kades dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  2. Kades melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kadeskepada Camat;
  5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kadesmenerbitkan Keputusan Kadestentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kadesmelakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Sepanjangan analisa penulis dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang Kades yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.

Meski demikian, menurut penulis, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah:
  1. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. berhalangan tetap;
  4. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
  5. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.

Oleh karena itu, Kades selaku pimpinan di tingkat desa yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 2 Agustus 2017 dan diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham tanggal 5 September 2017 dalam Lembaran Berita Negara Nomor 1223 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.