Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sistematika Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020


Ketentuan Pasal 5 sampai Pasal 11 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Pasal 12, menyebutkan bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Sistematika Contoh-Contoh Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 SEBAGAI BERIKU:
  1. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DENGAN POLA PADAT KARYA TUNAI
  2. PENCEGAHAN KEKURANGAN GIZI KRONIS (STUNTING)
  3. PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF (PAUD HI)
  4. PELAKSANAAN KEAMANAN PANGAN DI DESA
  5. PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK
  6. PENGEMBANGAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
  7. PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
  8. PEMBELAJARAN DAN PELATIHAN KERJA
  9. PENGEMBANGAN Desa INKLUSI
  10. PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN Desa/ KAWASAN PERDESAAN
  11. PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/ BUMDESA BERSAMA
  12. PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR DESA
  13. PEMBANGUNAN EMBUNG DESA TERPADU
  14. PENGEMBANGAN DESA WISATA
  15. PENDAYAGUNAAN SUMBERDAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
  16. PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI DAN ADAPTASI
  17. PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA ALAM
  18. KEGIATAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM
  19. SISTEM INFORMASI DESA
  20. PENGEMBANGAN KETERBUKAAN INFORMASI PEMBANGUNAN DESA
  21. PEMBERDAYAAN HUKUM DI DESA
Selengkapnya dapat di Donwload berikut ini: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. UNDUH