Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Donwload Perdes Tentang Larangan Melepaskan Binatang Ternak



KABUPATEN BIREUEN

QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR :      TAHUN 2019

TENTANG

LARANGAN MELEPASKAN BINATANG TERNAK

DENGAN RAHMAT ALLAH SWT

KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG


Menimbang
:
1.   bahwa untuk menjamin terciptanya ketertiban dan keteraturan  Gampong diperlukan adanya larangan melepaskan binatang ternak diwilayah gampong  Juli Tambo Tanjong.
2.   bahwa untuk menjamin terlaksananya ketentuan tersebut dipandang perlu untuk menetapkan suatu Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong.
Mengingat   
:
1.   Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh
2.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, tentang Pemerintah Aceh
3.   Qanun Provinsi NAD Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintah Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Reublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54);
5.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
7.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091).