KABUPATEN BIREUEN
QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR : TAHUN 2019
TENTANG
LARANGAN MELEPASKAN BINATANG TERNAK
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
Menimbang
|
:
|
1.
bahwa untuk menjamin
terciptanya ketertiban dan keteraturan
Gampong diperlukan adanya larangan melepaskan binatang ternak
diwilayah gampong Juli Tambo Tanjong.
2.
bahwa untuk menjamin
terlaksananya ketentuan tersebut dipandang perlu untuk menetapkan suatu Qanun
Gampong Juli Tambo Tanjong.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor
44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh
2.
Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2005, tentang Pemerintah Aceh
3.
Qanun Provinsi NAD
Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintah Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000,tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Reublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54);
5.
Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.
Peraturan Pemerintah
Nomor 72 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
7.
Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa;
8.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091).
|
0 Comments
Post a Comment