Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memahami Kepailitan BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015


Pada Bagian Keenam Pasal 27 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan bahwa, Kepailitan BUMDes adalah sebagai berikut:
  • Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
  • Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
  • Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Kepailitan BUMDes Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga tulisan ini bermanfaat.. Salam Juragan Berdesa..