Dalam bab VI Pasal 24, Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang dimaksud dengan Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa.
Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
- melakukan pendampingan Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- melakukan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa.
2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, dapat dilakukan melalui:
- Badan Permusyawaratan Desa; dan
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3) Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselesaikan dengan cara:
- musyawarah yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa; dan
- berjenjang mulai dari: pemerintah Desa; pemerintah daerah kabupaten/kota; pemerintah daerah provinsi; dan pemerintah.
Demikianlah penjelasan tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PermendesaPDTT) Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..
Selengkapnya Unduh: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PermendesaPDTT) Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020
0 Comments
Post a Comment