Standar Operasional Dan Prosedur Pengelola BUMG (SOP Pengelola)
STANDAR
OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENGELOLA BUMG (SOP
PENGELOLA)
GAMPONG ....
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA PEMERINTAH GAMPONG BERSAMA LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG .....
Menimbang
|
:
|
Bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal
9 Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor
04 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong, perlu
menetapkan Standar Operasional dan Prosedur Pengelola Badan Usaha
Milik Gampong “ INDOCEH MANDIRI “
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4443);
2.
Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
3.
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
4.
Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang -
Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
7.
Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 13);
|
MEMUTUSKAN
I.
Uraian tugas Pengelola
BUMG “INDOCEH MANDIRI”
Melaksanakan
semua uraian tugas sesuai dengan kepengurusanya.
1.1 Tugas
umum Pengurus
a.
Bertanggung jawab terhadap seluruh
pengelolaan usaha BUMG
b.
Melaksanakan dan
mengembangkan BUMG agar
menjadi lembaga yang melayani kebutuhan
ekonomi dan / atau pelayanan umum masyarakat Gampong
c.
Menggali dan memanfaatkan
potensi usaha ekonomi desa untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Gamong; dan
d.
Melakukan
kerja sama dengan
lembaga lembaga perekonomian desa lainnya.
e.
Membuat
laporan keuangan seluruh
unit unit usaha
BUMG setiap bulan
f.
Membuat laporan perkembangan kegiatan
unit unit usaha BUMG setiap bulan
g.
Memberikan laporan
perkembangan unit unit
usaha BUMG kepada masyarakat Gampong
melalui musyawarah Gampong sekurang kurangnya 2 ( dua ) kali dalam 1( satu )
tahun.
h.
Melakukan pembinaan terhadap unit – unit
usaha BUMG
i.
Melakukan evaluasi
dan pemeriksaan langsung
Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang
dibuat oleh masing – masing unit
usaha BUMG sesuai dengan ketentuan
j.
Membantu
peningkatan kapasitas penanggung
jawab unit usaha BUMG melalui
pelatihan bimbingan lapangan,
dan pendampingan dalam setiap kegiatan usaha
k.
Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan pengelolaan usaha
dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung
kepada pihak yang membutuhkan.
1.2 Tugas
Khusus
1.2.1.
Komisaris / Penasehat
a.
melakukan
pengawasan dan memberikan
nasehat kepada pelaksana operasional / Direktur dalam
menjalankan kegiatan pengelola usaha desa.
b.
Memberikan nasihat kepada
Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMG ;
c.
Memberikan saran dan pendapat mengenai
masalah yang dianggap penting bagi
pengelolaan BUMG ;
d.
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
pengelolaan BUMG ;
e.
Memantau perkembangan BUMG ;
f.
Melakukan
pemeriksaan/audit terhadap pengelolaan administrasi dan keuangan BUMG
setiap 3 bulan sekali ;
g.
Membuat rekomendasi hasil pemeriksaan /
audit ; dan
h.
Menyampaikan laporan hasil pengawasan
dalam musyawarah Gampong;
1.2.2.
Pengawas
a.
Mempunyai
kewajiban menyelenggarakan Rapat
Umum untuk membahas kinerja
BUMG sekurang kurangnya 1 ( satu ) tahun sekali ;
b.
Rapat umum pengawas
meliputi pemilihan dan pengangkatan pengurus BUMG ;
c.
Penetapan
kebijakan pengembangan
kegiatan usaha dari BUMG;
d.
Mengusulkan rencana strategis
usaha 6 tahunan yg
buat oleh pelaksana operasional BUMG untuk disahkan Keuchiek;
e.
Melakukan
pemeriksaan /audit terhadap pengelolaan administrasi dan keuangan BUMG
setiap 3 bulan sekali ;
f.
Membuat rekomendasi hasil pemeriksaan /
audit ; dan
g.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi
terhadap kinerja pelaksanan operasional;
1.2.3.
Ketua / Direktur
a.
Menyusun
perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan
operasional BUMG ;
b.
Membina pegawai pelaksana operasional ;
c.
Mengurus dan mengelola kekayaan BUMG ;
d.
Menyelenggarakan administrasi umum
dan keuangan BUMG ;
e.
Menyusun rencana strategis usaha 6
tahunan yg disahkan oleh Keuchiek
melalui usul Badan Pengawas;
f.
Menyusun
dan menyampaikan Rencana
Usaha dan Anggaran Tahunan
yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis
Usaha kepada Keuchiek melalui Badan Pengawas;
g.
Menyusun
dan menyampaikan laporan
seluruh kegiatan BUMG minimal 3
bulan sekali melalui musyawarah Gampong;
1.2.4. Sekretaris
a.
Melaksanakan kegiatan administrasi
perkantoran ;
b.
Membantu direktur dalam
penyusunan rencana strategis usaha 6 tahunan yg
disahkan oleh Keuechiek
melalui usul Badan Pengawas;
c.
Membantu direktur dalam penyusunan
Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran
tahunan dari Rencana
Strategis Usaha kepada
Keuchiekmelalui Badan Pengawas;
d.
Mengusahakan kelengkapan organisasi ;
e.
Memimpin dan mengarahkan tugas – tugas pegawai ;
f.
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan
bersama bendahara dan Badan Pengawas;
1.2.5.
Bendahara.
a.
Menerima, membayarkan dan menata
usahakan keuangan BUMG;
b.
Melaksanakan pembukuan keuangan ;
c.
Menyusun
rencana anggaran pendapatan
dan belanja BUMG;
d.
Menyusun laporan keuangan;
e.
Mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan BUMG ;
f.
Dalam hal pengeluaran keuangan harus atas
pengetahuan dan persetujuan direktur BUMG;
g.
Membantu
direktur dalam penyusunan
rencana strategis usaha 6 tahunan yg
disahkan oleh Keuchiek melalui usul Badan Pengawas;
h.
Membantu direktur dalam penyusunan
Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran
tahunan dari Rencana
Strategis Usaha kepada
Keuchiek melalui Badan Pengawas;
1.2.6.
Pegawai / Staf
a.
Melaksanakan tugas
sesuia bidang / unit
usaha masing masing;
b.
Mematuhi seluruh kewajiban dan larangan ;
c.
Mendahulukan kepentingan
BUMG di atas kepentingan lainnya;
II. Jam kerja
Senin s/d
Sabtu, masuk jam
09.00 s/d 15.00
WIB dan (Sesuai kebutuhan masyarakat)
III. Rencana Kerja
a.
Pengelola Harus mempunyai rencana kerja.
b.
Cuti
melahirkan maksimal 3
bulan bisa diambil
didepan atau dibelakang.
c.
Cuti tahunan 12
hari, bagi pengelola yang minimal masa kerjanya sudah satu tahun,
termasuk hari raya dan tidak boleh bersamaan .
d.
Ijin tidak masuk harus membuat surat
tertulis ditujukan ke Komisaris /
Penasehat
IV. Hak atas Honor
a.
Besarnya
Honor diatur berdasarkan keputusan
Musyawarah desa sesuai dengan jabatanya.
b.
Honor pengelola diambil dari keuntungan perputaran modal usaha
c.
Bonus
tahunan untuk pelaksana
diambil dari SHU sesuai
hasil keputusan Musyawarah Gampong maksimal 5 %.
V. Sistem pembayaran
a.
Honor diberikan setiap
tanggal 01 s/d
10 tiap bulan
dibuktikan dengan absensi.
b.
Bonus
diberikan sekali dalam satu tahun
berdasarkan SHU laba tahun
berjalan setelah tutup buku dan
setelah musyawarah Gampong tahunan dilaksanakan.
VI. Perekrutan dan perjanjian kerja
Berdasarkan hasil
evaluasi kebutuhan pengurus
BUMG apabila dipandang perlu
harus diadakan pendaftaran dan seleksi, peserta yang diperbolehkan
mendaftar dari Gampong setempat dengan
bukti memiliki KTP dan bordomisili di Gampong.
VII.
Pelaporan
Pelaksana
Oprasional BUMG setiap 3 Bulan wajib membuat laporan rangkap 3 untuk diberikan kepada
Komisaris, Pengawas Melalui Direktur BUMG dan sebagai
arsip BUMG. Laporan
harus menggambarkan kegiatan
selama tiga bulan penuh meliputi laporan keuangan dan kegiatan yang telah dilaksanakan
serta rencana kegiatan bulan berikutnya
dan laporan ditutup tiap akhir
bulan. Pengelola juga mempunyai kewajiban untuk memberikan
layanan informasi kepada masyarakat
sebagai bentuk pengembangan sikap transparan Melalui Papan Informasi.
VIII.
Evaluasi Kinerja Pengurus
Evaluasi kinerja
dilakukan oleh Komisaris dan Pengawas,
dan hasil evaluasi
disampaikan ke masyarakat
melalui forum Musyawarah Gampong.
Adapun hasil evaluasi tersebut sebagai dasar pertimbangan forum untuk
memutuskan laporan pertanggungjawaban Pengelola
diterima, ditolak atau diterima dengan catatan,
dan evaluasi ini dilakukan setiap
akhir tahun.
IX. Prosedur pemutusan hubungan kerja
Berdasarkan hasil
evaluasi kinerja dan pertimbangan
forum, maka Pengelola bisa
dilakukan pemutusan hubungan kerja. Jika Komisaris dan Badan Pengawas menemukan
adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik oleh pengurus maka prosedur yang ditempuh, yaitu :
a.
Pengurus
BUMG diberi hak klarifikasi hasil temuan.
b.
Badan
Pengawas akan memberikan
rekomendasi terhadap hasil temuan dan klarifikasi yang diberikan
oleh pengurus BUMG.
c.
Rekomendasi dari
Badan Pengawas dipakai
sebagai bahan pertimbangan forum
Musyawarah untuk mengambil keputusan.
d.
Pengurus
BUMG yang mengundurkan diri
atau di
PHK diwajibkan mengadakan serah
terima pekerjaan ke Badan Pengawas
X. Katagori pelanggaran Kode Etik
1.
Pengurus
BUMG tidak masuk kerja
selama 7 hari berturut-turut tanpa seijin Komisaris dan Badan Pengawas.
2.
Pengurus
BUMG tidak melaksanakan
tugasnya sesuai dengan tupoksinya
3.
Pengurus
BUMG mencairkan dana
tidak sesuai keputusan
Musyawarah
4.
Pengurus
BUMG dalam menjalankan
tugasnya mengabaikan aturan yang
ada.
XI. Katagori Kinerja Rendah
Pengurus BUMG
tidak mampu merealisasikan target
yang telah ditetapkan. Realisasi
minimal bagi pengelola adalah sekurang – kurangnya 80% dari target yang telah ditetapkan. Jika
realisasi target kurang dari 80%, maka dilakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus BUMG untuk mempertimbangkan
pergantian pengurus.