Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tugas TIM Penyusun RPJDes Menurut Permendes Nomor 17 Tahun 2019


Dalam Pasal 14, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dijelaskan bahwa, Tim penyusun RPJM Desa bertugas sebagai berikut:
  1. membantu Kepala Desa dalam penyusunan RPJM Desa;
  2. memfasilitasi kegiatan Pengkajian Keadaan Desa;
  3. menyusun laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;
  4. menyiapkan rancangan RPJM Desa; dan
  5. memfasilitasi Musrenbang Desa dalam rangka pembahasan rancangan RPJM Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Pasal 14, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....