Pembagian Tugas PPKD dalam Siskeudes 2.0 TERBARU

Pembagian Tugas PPKD dalam Siskeudes 2.0 Tahun 2020

PPKD adalah singkatan dari Pelaksana Pengelola Keuangan Desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dijelaskan secara rinci bahwa Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa melimpahkan sebagian kekuasaanya kepada PPKD.

Seperti apakah Kekuasaannya?

Yaitu kekuasaan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK Kepala Desa. (Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa)

Selengkapnya: Silahkan anda Download Pembagian Tugas PPKD dalam Siskeudes 2.0 Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI

0 Comments