Bahan Sosialisasi PMK 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DESA
Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Anggaran BLT
- Besaran BLT Rp600.000/KPM/bulan selama 3 bulan.
- Dianggarkan dlm APBDesa maks sebesar 35% dari Dana Desa yang diterima desa atau lebih dari 35% dengan persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota.
Paling sedikit memenuhi kriteri:
- keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
- tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja
- Pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
- Pendataan calon penerima BLT Desa dilakukan oleh Kepala Desa/Tim Relawan Desa dengan pendampingan dari Pemda