Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bahan Sosialisasi PMK 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/04/bahan-sosialisasi-pmk-40-2020-Pengelolaan-Dana-Desa.html

BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DESA

Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Anggaran BLT
  1. Besaran BLT Rp600.000/KPM/bulan selama 3 bulan.
  2. Dianggarkan dlm APBDesa maks sebesar 35% dari Dana Desa yang diterima desa atau lebih dari 35% dengan persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota.
Kriteria Penerima BLT

Paling sedikit memenuhi kriteri:
  1. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
  2. tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja
Mekanisme BLT Desa
  1. Pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
  2. Pendataan calon penerima BLT Desa dilakukan oleh Kepala Desa/Tim Relawan Desa dengan pendampingan dari Pemda
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Bahan Sosialisasi PMK 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI