Inilah Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600.000 Per Bulan
Pemerintah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa untuk menangani dampak dari Covid-19.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bencana non alam ini diatur dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dijelaskan dalam peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.
Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa menjadi tanggung jawab setiap kepala desa.
Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pun telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Syarat Penerima BLT Dana Desa
Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yaitu:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin non PKH atau BPNT, meliputi:
- Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
- Belum terdata (exclusion error)
- Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
Setiap keluarga penerim Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan per kepala keluarga Miskin.
Waktu Penyaluran BLT Dana Desa
Waktu penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak bulan April 2020.
Cara Memperoleh BLT Dana Desa
Adapun cara untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 600.000 yang didahului dengan pendataan, seperti yang dilampirkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagai berikut:
- Relawan Desa Covid-19 melakukan pendataan
- Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan desa
- Hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan Musdes khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data
- Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa
- Dokumen hasil pendataan di lakukan verifikasi desa oleh kepala desa, selanjutnya dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
- Kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Dana Desa dapat dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Metode dan Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa
- Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa mengikuti rumus sebagai berikut:
- Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
- Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 sampai dengan Rp 1.200.000.000 mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa maksimal sebesar 30 persen dari jumlah Dana Desa.
- Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa maksimal sebesar 35 persen dari jumlah Dana Desa.
- Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Monitoring dan Evaluasi BLT Dana Desa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah,