Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 9 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dimana pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan” serta pasal 18 bahwa “Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan”.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan tentang urusan pemerintahan konkruen menjadi kewenangan pemerintah pusat yang menyangkut kepentingan mayarakat, pemerintah daerah wajib mendorong partisipasi masyarakat sekurang-kurangnya dalam hal penyusunan peraturan daerah dan kebijakan derah yang mengatur perencanaan, penggangguran, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah.
UU No. 17 Tahun 2007 tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, menegaskan bahwa salah satu yang harus dipenuhi untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing maka pembangunan sumber daya manusia, yang ditandai dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perlu ditingkatkan. Dalam rangka mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya. Hal ini sejalan dengan Program Indonesia Sehat sebagai salah satu pilar dari Pembangunan Visi dan Misi Presiden yang tertuang dalam program prioritas (Nawacita), pada agenda ke lima, yaitu “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”.
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Bidang Kesehatan. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment