Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa

Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa

Sahabat Juragan Berdesa, Untuk kita ketahui bahwa Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159), dan menyatakan tidak berlaku.

Berikut ini merupakan penjelasan tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa sebagaimana yang termuat dalam Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa.

BAB II
KEBIJAKAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
  1. Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa.
  2. Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penataan Desa; b. perencanaan Desa; c. kerja sama Desa; d. rencana investasi yang masuk ke Desa; e. pembentukan Badan Usaha Milik Desa; f. penambahan dan pelepasan aset; dang. kejadian luar biasa.
  3. Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
  4. Desa melaksanakan Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
  5. Musyawarah Desa dibiayai oleh APB Desa.
Kunjungi Artikel Terkait Lainnya:
SELENGKAPNYA: SILAHKAN SAHABAT DESA MEMPELAJARI SECARA LENGKAP PERMENDESA PDTT 16 TAHUN 2019 TENTANG MUSYAWARAH DESA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA. DOWNLOAD DISINI