Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pedoman Relawan Pencatat Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa

 Pedoman Relawan Pencatat Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa

  1. Relawan menjalankan tugas pencatatan setelah mendapat Surat Tugas dari Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19 (Kepala Desa);
  2. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT);
  3. Pencatatan dan penetapan data keluarga miskin calon penerima manfaat dilakukan selambatlambatnya sebelum pencairan BLT-Dana Desa (April 2020);
  4. Yang dimaksud keluarga miskin adalah yang memenuhi minimal 9 (Sembilan) dari 14 (empatbelas) kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia;
  5. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19.

Keterangan:
  • Nama/NIK : Nama Lengkap Kepala Keluarga beserta NIK
  • Alamat : Alamat Domisili
  • No. Rekening : Rekening pribadi yang bersangkutan
  • Kriteria Keluarga Miskin : Kriteria keluarga miskin menurut Kementerian Sosial
  • Jumlah : Jumlah Ceklist Kriteria Keluarga Miskin
  • PKH : Program Keluarga Harapan
  • BPNT : Bantuan Pangan Non Tunai
  • KP : Kartu Prakerja
  • Kehilangan Mata Pencaharian : Tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama 3 (tiga) bulan kedepan
  • Tidak Terdata : Berhak tapi belum menerima manfaat JPS
  • Sakit Kronis : Anggota keluarga miskin yang memiliki penyakit kronis atau menahun
  • MS/TMS : MS = Memenuhi Syarat; 
  • TMS = Tidak Memenuhi Syarat
  • Pencatat : Relawan Desa Lawan COVID-19
TABEL KRITERIA KELUARGA MISKIN

NO KRITERIA KELUARGA MISKIN
  1. Luas lantai <8m2/orang
  2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
  3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
  4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  5. Penerangan tanpa listrik
  6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
  7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
  8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
  9. Satu stel pakaian setahun
  10. Makan 1-2 kali/hari
  11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  12. Sumber penghasilan KK petani berlahan &lt;500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <; Rp 600 ribu/bulan
  13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
  14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Surat Lengkapnya. DOWNLOAD DISINI