SK Tim Pelaksan Pengadaan Barang/Jasa Desa Tahun 2020
KEPUTUSAN KEPALA DESA ........................
NOMOR: /KPTS /......./2O19
TENTANG
TIM PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA
TAHUN ANGGARAN 2O19
KEPALA DESA ........................,
Menimbang :
- bahwa untuk memenuhi ketentuan ................. Peraturan Bupati .................................... Nomor ..............Tahun 2O19 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa , perlu dibentuk Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2O19 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa .
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2O15 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor O1 Tahun 2O14 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 23);
Selengkapnya: Silahkan Download SK Tim Pelaksan Pengadaan Barang/Jasa Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI