Tugas Koordinator Wilayah dalam Pelaksanaan PKH
Berdasarkan penjelasan Bab III Pasal 15 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan dijelaskan bahwa Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e bertugas membantu kepala dinas sosial daerah provinsi dalam pelaksanaan PKH untuk:
- memastikan bisnis proses berjalan sesuai dengan ketentuan di tingkat daerah provinsi;
- memastikan aplikasi PKH dapat diakses dan dimutakhirkan di tingkat daerah provinsi;
- membangun jaringan kerja dengan pemangku kepentingan di tingkat daerah provinsi;
- pengelolaan penanganan Pengaduan di tingkat daerah provinsi;
- melaksanakan advokasi penyediaan dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan dan kinerja sumber daya manusia PKH di tingkat daerah provinsi; dan
- memberikan penilaian kinerja koordinator daerah kabupaten/kota dan administrator pangkalan data di wilayah kerjanya.
Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI