Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tugas Koordinator Wilayah dalam Pelaksanaan PKH

https://juraganberdesa.blogspot.com/2018/05/peraturan-menteri-sosial-nomor-1-tahun.html?m=1

Berdasarkan penjelasan Bab III Pasal 15 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan dijelaskan bahwa Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e bertugas membantu kepala dinas sosial daerah provinsi dalam pelaksanaan PKH untuk:
  • memastikan bisnis proses berjalan sesuai dengan ketentuan di tingkat daerah provinsi;
  • memastikan aplikasi PKH dapat diakses dan dimutakhirkan di tingkat daerah provinsi;
  • membangun jaringan kerja dengan pemangku kepentingan di tingkat daerah provinsi;
  • pengelolaan penanganan Pengaduan di tingkat daerah provinsi;
  • melaksanakan advokasi penyediaan dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  • mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan dan kinerja sumber daya manusia PKH di tingkat daerah provinsi; dan
  • memberikan penilaian kinerja koordinator daerah kabupaten/kota dan administrator pangkalan data di wilayah kerjanya.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Koordinator Wilayah PKH sebagaimana temaktum dalam penjelasan Bab III Pasal 15 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.

Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI