Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Fungsi Beserta Format Buku Kaur Umum Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015

 Fungsi Beserta Format Buku Kaur Umum Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015

Berdasarkan Ketentuan pasal 8 ayat (3) Permendagri 84 Tahun 2015 dijelaskan bahwa Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Berkaitan dengan buku yang menjadi tugas dan tanggung jawab dan yang wajib dikerjakan oleh Kepala urusan tata usaha dan umum adalah sebagai berikut:

Demikianlah penjelasan tentang Format Buku Kaur Umum Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015. Semoga postingan ini bermanfaat dan menjadi acuan bagi Kaur Umum Desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Perangkat Desa.

Download: Permendagri 84 Tahun 2015. UNDUH DISINI


Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa