Fungsi Beserta Format Buku Kaur Umum Desa Menurut Permendagri 84 Tahun 2015
Berdasarkan Ketentuan pasal 8 ayat (3) Permendagri 84 Tahun 2015 dijelaskan bahwa Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Berkaitan dengan buku yang menjadi tugas dan tanggung jawab dan yang wajib dikerjakan oleh Kepala urusan tata usaha dan umum adalah sebagai berikut:
- Buku Aparat Pemerintah Desa. UNDUH DISINI
- Buku Agenda. UNDUH DISINI
- Buku Ekspedisi. UNDUH DISINI
- Buku Inventaris Kekayaan Desa. UNDUH DISINI
Download: Permendagri 84 Tahun 2015. UNDUH DISINI
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa