Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kriteria Penerima BLT Dana Desa Dalam Permendes 7 Tahun 2020

Kriteria Penerima BLT Dana Desa Dalam Permendes 7 Tahun 2020

Berdasarkan Pasal 8A Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 dijelaskan sebagai berikut:

  • Bencana Nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa berupa penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, meliputi:Pandemi Corona Virus Disease 2019; pandemi flu burung; wabah penyakit Cholera; dan/atau penyakit menular lainnya.
  • Penanganan dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima program keluarga harapan, bantuan pangan nontunai, bantuan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
  • (3a) Dalam hal ditemukan keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, tetap menerima BLT Dana Desa.
  • (3b) Data penerima BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mekanisme pemberian BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Kriteria Penerima BLT Dana Desa sebagaimana yang tertuang dalam Permendes 7 Tahun 2020.

Pelajari Lebih Lanjut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. UNDUH DISINI


Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa