Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 /PER/M.KUKM/VI/2016
TENTANG
PENDATAAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah sehingga mampu berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional melalui pemanfaatan berbagai peluang usaha yang berkembang, diperlukan pendataan yang akurat, terkini dan mudah diakses oleh para pihak yang berkepentingan;
- bahwa untuk memperoleh data Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang akurat, terpercaya, terkini dan mudah diakses, perlu diwujudkan melalui pengembangan sistem informasi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi;
- bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan melalui pengembangan sistem pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
0 Comments
Post a Comment