Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bentuk Organisasi BUM Desa Dalam Permendes 4/2015

Bentuk Organisasi BUM Desa Dalam Permendes 4/2015

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan sebagai berikut:
  1. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
  2. Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
  3. Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Selanjutnya pada Pasal 8 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan sebagai berikut:

BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
  • Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang- undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
  • Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Demikianlah penjelasan tentang Bentuk Organisasi BUM Desa sebagaimana yang penulis rangkum berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Selanjutnya: Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. DISINI