Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Hak dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Hak dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) mempunyai hak sebagai berikut:
  1. memilih/dipilih menjadi pengurus;
  2. mengemukakan pendapat dan gagasan;
  3. mengelola usaha dan/atau kegiatan;
  4. mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama;
  5. menerima bagian dari hasil usaha; dan
  6. ikut merumuskan aturan kelompok.
Selanjutnya pada pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) memiliki kewajiban sebagai berikut:
  1. mematuhi aturan kelompok yang telah disepakati bersama;
  2. menghadiri dan aktif dalam rapat anggota;
  3. memanfaatkan bantuan untuk kegiatan yang bersifat UEP;
  4. aktif dalam proses usaha Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
  5. membayar iuran kesetiakawanan sosial yang telah ditentukan oleh kelompok;
  6. menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan; dan
  7. menanggung bersama kerugian usaha kelompok.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Hak dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebagaimana yang penulis ambil dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Selengkapnya: Unduh Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019. UNDUH DISINI