Hak dan Kewajiban Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) mempunyai hak sebagai berikut:
- memilih/dipilih menjadi pengurus;
- mengemukakan pendapat dan gagasan;
- mengelola usaha dan/atau kegiatan;
- mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama;
- menerima bagian dari hasil usaha; dan
- ikut merumuskan aturan kelompok.
- mematuhi aturan kelompok yang telah disepakati bersama;
- menghadiri dan aktif dalam rapat anggota;
- memanfaatkan bantuan untuk kegiatan yang bersifat UEP;
- aktif dalam proses usaha Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
- membayar iuran kesetiakawanan sosial yang telah ditentukan oleh kelompok;
- menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan; dan
- menanggung bersama kerugian usaha kelompok.
Selengkapnya: Unduh Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019. UNDUH DISINI