Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa

https://juraganberdesa.blogspot.com/2019/11/permendes-pdtt-nomor-4-tahun-2015.html

Berdasarkan Pasal 31 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan bahwa mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa adalah sebagai berikut:
  1. Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
  2. BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
  3. Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
Demikianlah penjelasan tentang mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa sebagaimana yang penulis kutip berdasarkan Pasal 31 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam juragan berdesa.

Selengkapnya: Download Pasal 31 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. DOWNLOAD DISINI