Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa
Berdasarkan Pasal 31 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan bahwa mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa adalah sebagai berikut:
- Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
- BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
- Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
Selengkapnya: Download Pasal 31 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. DOWNLOAD DISINI