Protokol Pelayanan Publik Desa Masa Normal Baru
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2020 Tentang Protokol normal baru desa yang di tetapkan di Jakarta pada Tanggal 2 Juli 2020 mengatur tentang Protokol Pelayanan Publik Desa Masa Normal Baru dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemerintah desa wajib:
- membersihkan tempat pelayanan dengan disinfektan;
- menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
- menyediakan tempat sampah tertutup;
- memasang tanda jarak fisik minimal 1 meter;
- menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
- memasang pembatas antara petugas dengan pengguna layanan;
- menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
- menyiapkan daftar hadir;
- menerapkan sistem antrian di pintu masuk;
- mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengguna layanan.
Demikianlah penjelasan tentang Protokol Pelayanan Publik Desa Masa Normal Baru sebagaimana yang diatur dalam Kepmendesa PDTT Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2020 Tentang Protokol normal baru desa.
Pelajari selengkapnya: Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2020 Tentang Protokol normal baru desa. UNDUH DISINI
Pelajari selengkapnya: Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2020 Tentang Protokol normal baru desa. UNDUH DISINI