Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Protokol Tempat Wisata Desa Masa Normal Baru

Protokol Tempat Wisata Desa Masa Normal Baru

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, PDTT Nomor 63 Tentang Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. yang ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT pada 2 Juli 2020 mengatur tentang Protokol Tempat Wisata pada masa Normal Baru Desa.

Pengelola tempat wisata wajib:
  • menguasai protokol kesehatan;
  • membersihkan tempat, wahana dan peralatan dengan disinfektan;
  • menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
  • menyediakan tempat sampah tertutup;
  • memasang pembatas antara petugas tiket dengan pengunjung;
  • memastikan fasilitas umum (seperti tempat ibadah dan toilet) dalam kondisi bersih;
  • menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
  • mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung;
  • menerapkan sistem antrian di pintu masuk;
  • menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 meter;
  • membatasi jumlah pengunjung;
  • mengatur jam operasional;
  • memastikan lapak dan barang dagangan bersih.
Demikianlah aturan yang mengatur tentang Protokol Tempat Wisata Masa Normal Baru Desa berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tentang Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.

PELAJARI KEPMENDESA PDTT NOMOR 63 TENTANG TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI