KEPALA DESA
PERATURAN DESA ....................
NOMOR………..TAHUN 2O2O
TENTANG
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2O2O
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ....................
Menimbang :
- bahwa mengacu pada pasal 12O Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 sebagaimana telah beberapa kali terakir dengan
- Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19 Tentang Peraturan
- Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2O14 Tentang Desa, perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa .................... tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2O2O.
0 Comments
Post a Comment