Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Layanan Pengaduan Dana Desa Tahun 2021 (Permendes PDTT 13/2020)

Layanan Pengaduan Dana Desa Tahun 2021 (Permendes PDTT 13/2020)


Berdasarkan Lampiran Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diatur bahwa Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai berikut:
  1. Layanan telepon : 1500040
  2. Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
  3. Layanan Whatsapp : 087788990040
  4. Layanan PPID : Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi
  5. Layanan Sosial Media :
  • @Kemendesa (twitter); 
  • Kemendesa.1 (facebook);
  • kemendesaPDTT (instagram);
  • sipemandu.kemendesa.go.id; dan
  • website http: www.lapor.go.id (LAPOR  Kantor Staf Presiden KSP).
Download Lampiran Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. DOWNLOAD DISINI