Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Publikasi Dan Pelaporan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Permendes 13/2020

Publikasi Dan Pelaporan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Permendes 13/2020


Berdasarkan Pasal 12 Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 di sebutkan bahwa Publikasi Dan Pelaporan Dana Desa Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 
  • hasil Musyawarah Desa; dan
  • data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
(3) Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

Selanjutnya pada Pasal 13 Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dijabarkan sebagai berikut:
  1. Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan
  2. di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
  3. Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
  4. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis.
Demikianlah penjelasan tentang Publikasi Dan Pelaporan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana yang termuat dalam Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam juraganberdesa.

Selengkapnya silakan sobat unduh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. UNDUH DISINI